Berita Jateng
Kekerasan Merajalela di Layar Kaca! KPID Jateng Catat Ada 540 Kasus, Anak-anak Terpapar Risiko
Hasil pemantauan KPID Provinsi Jateng sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember mencatat 1.763 terdapat dugaan pelanggaran isi siaran.
Penulis: budi susanto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hasil pemantauan dan kajian Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jateng sepanjang tahun 2024 hingga 17 Desember mencatat 1.763 dugaan pelanggaran isi siaran.
Dari jumlah tersebut, konten bermuatan kekerasan mendominasi dengan 540 kasus atau 54 persen dari total temuan.
“Tayangan kekerasan masih mendominasi siaran sepanjang tahun 2024. Ini perlu menjadi perhatian serius,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, di Kantor KPID Jateng, Jumat (20/12/2024).
Baca juga: KPID Jateng Tak Akan Toleransi Siaran Langgar Aturan Selama Pilkada 2024
Huda menjelaskan, pelanggaran ini mencakup kekerasan fisik, verbal, maupun visual yang berlebihan.
Kasus tersebut tersebar di berbagai kategori program, seperti hiburan sebanyak 34 kasus dalam film, musik, atau drama.
Kemudian jurnalistik sebanyak 424 kasus pada program berita atau liputan.
Lalu variety show sebanyak 82 kasus pada acara seperti kompetisi, talk show, atau reality show.
Selain kekerasan, pelanggaran lain juga ditemukan, di antaranya iklan dengan 479 kasus atau 47,9 persen terkait tayangan yang tidak sesuai etika, menipu, atau mempromosikan produk terlarang.
Program jurnalistik sebanyak 174 kasus atau 17,4 persen seperti penayangan berita hoaks atau tidak berimbang.
Lalu perlindungan anak sebanyak 171 kasus atau 17,1 persen berupa tayangan tidak layak untuk usia anak.
Rokok dan NAPZA sebanyak 171 kasus atau 17,1 persen terkait promosi atau penggunaan produk terlarang.
“Kategori muatan kekerasan menempati posisi tertinggi, menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi permasalahan serius dalam penyiaran,” tegas Huda.
Adapun Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim, menambahkan bahwa pada November hingga Desember 2024, KPID telah melayangkan surat teguran kepada enam lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan.
Pelanggaran tersebut terutama pada kategori kekerasan, perlindungan anak, serta iklan obat tradisional.
“KPID menindak sesuai regulasi dan memberikan pembinaan. Lembaga penyiaran perlu tetap mematuhi aturan agar tidak menyesatkan konsumen,” jelas Anas.
Anas menekankan pentingnya iklan obat yang obyektif, tidak berlebihan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Media penyiaran memiliki peran penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat adalah kunci untuk menciptakan media yang lebih baik,” ujarnya.
Anas juga menyerukan lembaga penyiaran untuk meningkatkan perlindungan anak dan perempuan.
“Kami berharap media semakin ramah anak dan tidak mengeksploitasi muatan kekerasan. Tanpa unsur kekerasan, media dapat menjadi sarana edukasi yang menumbuhkan karakter anak secara optimal,” kata Anas.
KPID Jateng mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan isi siaran.
“Kami tetap intensif mengawasi isi siaran dan menerima aduan dari masyarakat. Harapannya, siaran yang sehat dapat terwujud, khususnya di Jateng,” imbuhnya Anas.
Puluh Teguran Dilayangkan ke Lembaga Penyiaran
Puluhan teguran ke lembaga penyiaran kemungkinan akan dilayangkan KPID Provinsi Jateng.
Hal tersebut lantaran pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Jateng.
Menurut Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia, jika sebelumnya tuguran sudah dilayangkan ke lembaga penyiaran sebanyak 15 teguran, kemungkinan akan bertambah hingga 30 teguran hingga akhir 2024.
Baca juga: 21 Calon Anggota KPID Akan Jalani “Fit and Proper Test” di Komisi A DPRD Jateng
Hal tersebut dikatakannya membuat KPID prihatin, karena semakin banyak teguran berarti lembaga penyiaran semakin tidak taat pada aturan.
Aulia berujar beberapa lembaga penyiaran yang sudah mapan dan baik dalam hal kelembagaan, justru terjebak dalam beberapa pelanggaran.
"Misalnya penayangan iklan di jam yang tidak tepat kemudian tayangan testimoni produk kesehatan, padahal testimoni tidak diperkenankan," tambahnya. (*)
KABAR TERBARU ARHAN PRATAMA: Segera Rampungkan S1 di Udinus, Ini Judul Proposalnya |
![]() |
---|
Sekda Jateng Sumarno Temui Petugas Irigasi Mengenakan Beskap Dan Membawa Mesin Pemotong Rumput |
![]() |
---|
2.640 Petugas Irigasi Demo Tuntut Pemprov Jateng Naikkan Statusnya Menjadi PPPK |
![]() |
---|
Ribuan Warga Hadiri Jateng Bersholawat, Ahmad Luthfi Doakan Warganya Makmur dan Tenteram |
![]() |
---|
Pariwisata Jateng Banjir Hotel dan Restoran, Ketua PHRI: Sektor Ini Punya Potensi Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.