Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram, Harvey Moeis Geleng-Geleng

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut Harvey Moeis tidak lagi bisa membedakan harta bendanya yang halal dengan hasil korupsi.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Terdakwa dugaan korupsi pada tata niaga komoditas timah Harvey Moeis saat tiba di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). 

Dalam persidangan, kata Hakim Jaini, Helena tidak mencatat bukti transaksi penukaran valas tersebut.

Helena juga tidak melaporkan transaksi ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Transaksi juga tidak dilengkapi dengan data kartu tanda penduduk (KTP) meskipun nilainya sangat besar.

Dari transaksi ini, Helena meraup Rp 30 rupiah dikali 30 juta dollar AS atau total Rp 900 juta.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan bukti transaksi tidak dilakukan pencatatan, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan ke Bank Indonesia dan PPATK maka keuntungan transaksi valas tidak dapat dihitung sebagai transaksi normal,” tutur Hakim Jaini.

Dalam perkara ini, Harvey divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsidair 2 tahun kurungan.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni, hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, dan denda Rp 210 miliar. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harvey Moeis Geleng-Geleng Disebut Hakim Tak Bisa Bedakan Harta Halal dan Haram"

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Korupsi, Sita Ratusan Stempel Palsu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved