Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Ini Sosok MNA Kurir Sabu Jaringan Fredi Pratama, Meninggal Saat Jalani Hukuman di Rutan Polda Jateng

Kurir sabu jaringan Fredi Pratama berinisial MNA meninggal di rumah sakit karena riwayat sakit TBC saat jalani hukuman di Rutan Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan kematian seorang kurir sabu jaringan internasional di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (27/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang kurir sabu berinisial MNA meninggal di rumah sakit.

Kurir jaringan Fredi Pratama ini sebelumnya memiliki riwayat sakit tuberkulosis (TBC).

Sakit yang diderita MNA semakin parah ketika menjalani hukuman di Rutan Polda Jateng.

Nahas, ketika dibawa ke rumah sakit, MNA meninggal.

Dia menghembuskan nafas terakhir setelah mendapatkan perawatan.

Baca juga: Tabrak Kurir Hingga Tewas, DJ Asal Korea Santai Gendong Anjingnya dan Tolak Dimintai Keterangan

Baca juga: Gendon Gagal Kantongi Keuntungan Rp50.000 Hasil Kurir Sabu di Solo, Ditangkap Saat Mau Kirim Paket

"MNA itu pria asal Pontianak, sudah ditahan lebih dari 40 hari (Agustus 2024)."

"Dia ada bawaan sakit TBC, meninggal setelah beberapa hari dirawat," kata Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir kepada Tribunjateng.com, Jumat (27/12/2024).

Selama menjadi kurir, MNA dikenal sebagai kurir narkoba yang cukup licin.

Dia menjadi penyalur produk jaringan Fredi Pratama dari Kalimantan menuju Surabaya.

Kelincahannya dalam beraksi terbukti dari berhasil lolos sebanyak dua kali ketika mengirim sabu baik jalur darat maupun laut.

MNA baru bisa dibekuk polisi ketika turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 03.00.

Dalam pengiriman ketiga, dia diendus polisi.

"Tersangka mengaku sudah tiga kali kirim."

"Pertama pada Januari 2024 sebanyak 15 kilogram sabu, Mei 2024 sebanyak 5 kilogram sabu, dan Agustus 2024 yakni 18 kilogram sabu," kata Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.

Menurut Kombes Pol Anwar, butuh tiga bulan untuk mengendus aktivitas pengiriman tersangka.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved