Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Kasus Aipda Robig Akan Dibela Oleh 7 Pengacara, Ini Tanggapan Kabid Humas Polda Jateng

ipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan tiga pelajar Semarang memilih pengacara dari luar kepolisian untuk mendampingi dalam proses hukum pidana

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Penasihat hukum Aipda Robig, Herry Darman. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan tiga pelajar Semarang memilih pengacara dari luar kepolisian untuk mendampingi dalam proses hukum pidananya. 

Tak tanggung-tanggung, Robig menyewa tujuh pengacara dari satu kantor hukum untuk membelanya di persidangan.

"Iya, kami ada tujuh pengacara untuk mendampingi Robig," kata Kuasa hukum Robig, Herry Darman saat dihubungi Tribun, Jumat (27/12/2024).

Tujuh pengacara tersebut merupakan rekanan Herry dari kantor hukum Herry Darman Law Office yang berkantor di Pedurungan, Kota Semarang.

Herry menyebut, penunjukannya sebagai kuasa hukum Robig karena istri Robig mengenal salah satu pengacaranya.

Atas dasar kedekatan itu, keluarga lalu menunjuknya sebagai pendamping hukum Robig. 

"Ini kan pidana umum maka Robig bisa mengambil pengacara luar (kepolisian), jadi keluarga Robig tidak menggunakan pengacara penunjukan dari Polda," bebernya.

Dia mengklaim, tujuh pengacara yang menjadi satu tim pembela Robig bukan sebagai bentuk ketakutan.

Sebaliknya, ketujuh pengacara ini berjibaku bersama karena melihat kasus yang dihadapi Robig bukan perkara ringan.

"Yang menentukan banyak sedikitnya lawyer itu kami, tujuh pengacara itu termasuk masih sedikit. Misal kurang nanti kami tambah," ungkapnya.

Tujuh pengacara ini hanya mendampingi Robig soal kasus pidananya. Terkait kasus etik berupa pemecatan, Robig menggunakan pendamping dari kepolisian. "Betul, kami hanya tangani soal pidananya," terang Herry.

Herry tak mau berbicara banyak soal kasus penembakan tersebut. Pihaknya nantinya bakal membuka semua pokok persoalan di pengadilan.

"Nanti buka di pengadilan biar semua terang benderang," bebernya.

Robig tercatat masih berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda)  atau golongan bintara kelas II, gaji di tataran pangkat ini merujuk dari PP Nomor 7 Tahun 2024, sebesar Rp2.570.000 - Rp4.223.300.  

Polda Jawa Tengah tidak mengetahui penunjukan tujuh pengacara tersebut, termasuk biayanya.

"Saya tidak ngerti tuh, itu kan haknya yang bersangkutan (Robig) menyiapkan tujuh pengacara," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.

Kendati begitu, pihaknya sebenarnya telah menyediakan bantuan hukum bagi Robig.

"Kami ada bantuan hukum dari kedinasan, tapi tidak tahu siapa yang menunjuk tujuh pengacara tersebut untuk Robig," katanya.

Di sisi lain, Direktur  Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, kasus Robig sudah masuk dalam tahap 1 atau pemeriksaan berkas di Kejaksaan.

"Minggu depan kami lakukan rekontruksi bersama Jaksa," tandasnya. 

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang  masing-masing Gamma atau GRO (17) , SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19.

Gamma meninggal dunia dalam kejadian ini, SA alami luka tembak di tangan dan AD tergores di bagian dada.

Kasus sudah berjalan hampir satu bulan. Polisi telah menetapkan Aipda Robig sebagai tersangka sekaligus memecatnya dari lembaga kepolisian pada Senin (9/11/2024). (Iwn)

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Tanam 10 Bibit Pohon Manggis Bersama Stakeholder, Ini Filosofinya 

Baca juga: Hasil Semifinal ASEAN Cup 2024: Vietnam Mengamuk, Singapura Bukan Tandingan Nguyen dkk

Baca juga: Wakapolres Sragen dan Bhayangkari Gelar Bakti Sosial di Tiga Pos Pengamanan Operasi Lilin Candi 2024

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved