Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Modus Muncikari Manfaatkan Gadis Yang Butuh Uang Untuk Dijual Rp 350 Ribu Sekali Kencan di Jepara

Polres Jepara berhasil menangkan seorang muncikari yang selalu memanfaatkan korban sedang terdesak kesulitan ekonomi.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Polres Jepara berhasil menangkan seorang muncikari yang selalu memanfaatkan korban sedang terdesak kesulitan ekonomi.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pihaknya berhasil menangkap seorang mucikari pada hari Rabu, 06 November 2024 sekira pukul 21.45 WIB di Kamar Kost Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

"Tersangka berhasil di tangkap di kos miliknya sendiri di Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara," kata Kapolres Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Jadi Muncikari, Mahasiswa Ini Tertangkap Jual Remaja 15 Tahun

Seorang mucikari itu yaitu ZU (52) warga Desa Gemulung, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.

AKBP Wahyu menjelaskan awalnya pada hari Rabu, 6 November 2024 sekira pkl 15.45 WIB.

Petugas mendapatkan Informasi bahwa ada seorang wanita telah menjadi korban dugaan tindak Pidana Perdagangan orang dengan cara tersangka menawarkan melalui pesan Whatsapp. 

"Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut petugas memancing tersangka dengan menghubungi melalui nomer WA Tersangka untuk melakukan sebuah transaksi dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan," ucapnya.

Setelah itu satu di antara petugas yang melakukan penyemaran kemudian petugas yang menyamar/undercover disuruh datang ke kamar kost milik tersangka. 

Karena wanita yang dijual sudah siap, setelah petugas datang ke kos kemudian petugas yang menyamar atau undercover masuk ke dalam kamar bersama seorang wanita yang dijual, 

"Kemudian tidak berselang lama petugas mengamankan pelaku yang menjadi muncikari tersebut berikut korban dan barang bukti untuk di bawa ke Polres Jepara guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi pun berhasil mengamankan beberapa baru bukti berupa satu unit Handphone Merk REALME C 15, Warna Biru, Imei 1  868394040350678, Imei 2 868394040350660 beserta satu kartu Perdana Smartfren dengan nomer HP 08562731594, Uang tunai Rp 50.000, dan uang Rp 250.000.

Di sisi lain, ZU (59) mengakui bahwa baru satu tahun melakukan perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.

Ia menjelaskan bahwa biasanya dirinya menawarkan perempuan tersebut melalui Whatsapps.

"Saya baru menawarkan selama satu tahun, biasa di tawarkan melalui Whatsapps," ucapnya ZU.

Dia menuturkan setiap perempuan yang ditawarkan hanya dijual seharga Rp 350 ribu perkencannya.

Baca juga: Muncikari Gadis Kembar di Jepara per Hari Raup Jutaan Rupiah, Ungkap Alasan Korban Mau Open BO

Setiap kencan, ZU hanya mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

"Biasanya satu perempuan dihargai Rp 350 ribu, itu dipotong Rp 100 ribu untuk saya dan Rp 250 ribu untuk perempuannya," ungkapnya.

Atas tindakannya, ZU (59) terjerat Pasal 12 atau Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved