Berita Kriminal
Hotel Sumber Rejeki Blora Saksi Bisu Tindakan Bejat Dion, Bocah di Bawah Umur Dicabuli hingga Hamil
Budiono alias Dion (22) terancam pidana 12 tahun penjara lantaran nekat menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur hingga hamil.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/M Iqbal Shukri
Tersangka Dion (22) saat dihadirkan di Mapolres Blora, Kamis (2/1/2025).
Akibat perbuatannya itu, Dion dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dan atau Pasal 6 huruf c UURI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun. (Iqs)
Berita Terkait:#Berita Kriminal
| Berawal dari Pesta Miras Bareng, Pemuda 21 Tahun Dikeroyok Lalu Ditikam di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Berawal dari Adu Mulut, Pemuda 23 Tahun Tewas Ditembak Senapan Angin di Punggung |
|
|---|
| TNI Grebek Markas Mafia Solar Ilegal Amankan 7 Ton, Polisi Datang Telat Sebut Sudah Tak Beroperasi |
|
|---|
| Saking Kecanduannya Judi Online, Pemuda 22 Tahun Ini Nekat Curi Solar dari Truk Damkar |
|
|---|
| Tak Punya Uang Nekat Pesan Wanita Open BO, Sanggupi Tarif Rp 4,5 Juta Lalu Hilangkan Nyawa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tersangka-Dion-22-saat-dihadirkan-di-Mapolres-Blora-Kamis-212025-iqs.jpg)