Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Misteri kenapa Robig Jatuh Sempoyongan Saat Tembak Gamma, Hasil Lab Tak Pernah Ditunjukkan Polisi
Kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang mulai terkuak fakta sebenarnya selepas rekontruksi pada Senin (30/12/2024).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) terhadap tiga pelajar Semarang mulai terkuak fakta sebenarnya selepas rekontruksi pada Senin (30/12/2024).
Namun, ada satu fakta lagi yang masih menjadi pertanyaan keluarga korban yakni gesture sempoyongan ketika Robig melakukan penembakan.
Polisi membantah bahwa gerak sempoyongan tersebut lantaran mabuk atau terpengaruh obat-obatan terlarang.
Sebaliknya, Robig dalam rekontruksi berdalih tubuhnya sempoyongan lalu terjatuh akibat hendak ditabrak oleh Vario hitam silver pelat H3899TY yang dikemudikan saksi atau korban penembakan AD (17) dan SA (16).
"(jatuh) karena mau ditabrak ini (tunjuk motor korban) saya kaget," kata Robig dalam rekontruksi di lokasi penembakan, depan Alfamart Candi Penataran, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Kuasa Hukum keluarga Gamma dan AD, Zainal Abidin mengatakan, dalih Aipda Robig hanya alibi.
Sebab, para saksi atau korban jelas mengungkapkan tidak hendak menabrak.
Hal itu juga sudah terbukti dalam rekaman CCTV.
Korban SA dan AD adalah motor ketiga atau yang terakhir.
Mereka tentu takut sekali karena sebelumnya sudah ada dua tembakan yang mengenai ke temannya.
"Mereka takut sekaligus grogi hendak menghindar bukan mau menabrak," katanya saat dihubungi, Rabu (1/1/2025).
Sebaliknya, pihaknya mempertanyakan gesture Robig yang sempoyongan selepas menembaki para korban.
Zainal mengaku, pernah meminta hasil tes urine maupun darah soal kondisi Aipda Robig bebas narkoba dan minuman keras ke penyidik Polda Jawa Tengah.
Namun, dokumen hasil tes tersebut tidak pernah ditunjukkan.
"Polisi menyampaikan ke kami, dia (Robig) sudah dites lewat urine dan rambut, tetapi kami tidak tahu apakah sudah dites atau belum," ungkapnya.
Ketika tidak mendapatkan salinan hasil tes tersebut, Zainal tak mempermasalahkan.
Akan tetapi, dia meminta Polda Jateng untuk melakukan rekontruksi kepada Aipda Robig dari urutan sebelum menembak dan selepas menembak.
"Supaya fair dua-duanya menjalani rekontruksi, tidak hanya anak-anak atau korban saja yang terus-menerus menjadi obyek," terangnya.
Zainal telah menyampaikan permintaan itu kepada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, akan tetapi penyidik enggan menyanggupinya dengan alasan takut kasusnya melebar.
"Misal melebar sebenarnya tidak masalah yang penting tahu persis duduk perkara kasusnya," katanya.
Selain asas keadilan, sambung Zainal, rekontruksi Aipda Robig perlu dilakukan lantaran untuk menjawab keraguan publik soal aktivitasnya sebelum penembakan.
Polisi menyebut, Aipda Robig ketika melakukan penembakan hendak pulang ke rumahnya di asrama polisi Polsek Gunungpati dari Mapolrestabes Semarang.
Apabila merujuk statemen tersebut, maka bertolak belakang dengan arah kendaraan Aipda Robig yang terekam CCTV.
"Jadi perlu rekontruksi itu supaya terungkap Robig dari mana kantor, rumah atau tempat lainnya," tutur Zainal.
Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mempersilahkan kepada kuasa hukum dari kedua belah pihak semisal ingin mengajukan rekontruksi bagi kasus pidana Aipda Robig.
Terkait dalih penyidik yang takut kasusnya melebar bilamana dilakukan rekontruksi khusus Aipda Robig, Artanto menyebut tergantung penyidik menilai masukan dari kedua belah pihak.
"Nanti penyidik yang mempertimbangkan," ujarnya.
Dia pun membantah soal Aipda Robig terpengaruh minuman keras maupun obat-obatan ketika melakukan penembakan.
Robig diklaim telah melakukan tes darah untuk memastikan hal tersebut.
"Hasil tes laboratorium semua negatif obat dan minuman keras," bebernya.
Menurut Artanto, hasil tes tersebut yang mengeluarkan saksi ahli.
Saksi inilah yang nantinya juga memberikan kesaksian di persidangan.
Namun, ketika disinggung saksi ahli dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) atau Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jawa Tengah, dia masih perlu memastikannya terlebih dahulu.
"Kami nanti periksa dahulu siapa yang tanda tangan surat keterangan medis tersebut," terangnya.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.