Jumat, 10 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pelantikan Kepala Daerah Pasti Mundur setelah 13 Maret

Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah

Editor: muslimah
istimewa
Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Gubernur/Wakil Gubernur Jateng terpilih. Pelantikan mundur 

TIBUNJATENG.COM - Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur setelah 13 Maret 2025.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Menurut Rifqi, pengunduran pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.

"Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pilkada itu 13 Maret 2025. Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqi saat dikonfirmasi, Kamis (2/1).

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga dr Aulia Senang Dokter Taufik Tak Hadiri Pemeriksaan: Saya Harap Mangkir Saja

Sebelumnya pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, bupati dan wali kota terpilih pada 10 Februari 2025.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

Tidak hanya daerah yang terdapat sengketa hasil Pilkada, daerah yang tidak ada sengketa Pilkada pelantikan kepala daerahnya juga dipastikan diundur setelah 13 Maret 2025.

Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

"Yang sengketa dan tidak sengketa di MK pelantikannya harus serentak itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu, yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang sengketa di MK. Makanya pelantikannya setelah tanggal 13 Maret 2025," katanya.

Serentak

Sebelumnya Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 masih menunggu petunjuk Presiden Prabowo Subianto serta mengkonsultasikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ya ini masih dikonsultasikan kepada MK. Kita minta petunjuk dulu dari Bapak Presiden," kata Bima di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/12).

Bima ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah.

Di sisi lain, ia mengatakan masih menghormati tahapan-tahapan gugatan Pilkada yang diajukan ke MK sehingga harus menyesuaikan.

"Dan kalau mengikuti keserentakan kan harus ditunggu juga," kata dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved