Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Polri akan Kembalikan Uang Hasil Pemerasan Rp 2,5M, Tiga Polisi yang Dipecat Ajukan Banding

Polri menyatakan akan mengembalikan uang sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton

Dok. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Kombes Pol. Donald Simanjuntak memiliki rekam jejak karier yang cemerlang selama 27 tahun berdinas di Polri, sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri karena dugaan kasus pemerasan penonton DWP 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Polri menyatakan akan mengembalikan uang sekitar Rp2,5 miliar yang merupakan hasil pemerasan sejumlah polisi terhadap penonton acara musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian," ujar Kepala Biro Pengawasan Penyidikan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Agus Wijayanti di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/1/2024).

"Dan nanti akan dikembalikan kepada yang berhak," imbuhnya. Menurut keterangan Agus, saat ini uang tersebut masih didata dan diproses oleh Divisi Propam Polri.

34 Polisi Dicopot

Sebelumnya, kasus pemerasan yang dilakukan polisi terhadap sejumlah penonton DWP telah menyebabkan pencopotan 34 anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, termasuk sejumlah perwira tinggi.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram ST/429/XII/KEP.2024 tanggal 25 Desember 2024.

Selain itu, tiga anggota Polri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan mereka dalam kasus pemerasan ini.

Ketiga polisi yang diberhentikan adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan eks Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Ketiganya kemudian mengajukan banding setelah penjatuhan sanksi PTDH tersebut. “Atas putusan tersebut, (ketiga) pelanggar menyatakan banding,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di TNCC Mabes Polri, Kamis.

Memeras Penonton

Kasus pemerasan terhadap penonton DWP oleh polisi mencuat setelah adanya keluhan korban yang merupakan warga negara asing.

Menurut kesaksian seorang korban, ia ditarik oleh polisi, kemudian diminta mengikuti pemeriksaan administrasi dan tes kesadaran (membaca angka pada jari, jalan linglung atau tidak, dan bau mulut).

Dalam pemeriksaan itu, paspor korban ditahan, kemudian setelah temannya memberikan sejumlah uang kepada oknum, paspor korban akhirnya dikembalikan.

Setelah kepolisian melakukan penyelidikan, oknum yang diduga melakukan pemerasan ditangkap, termasuk personel dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.

Mengenai jumlah korban, berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, ditemukan ada sebanyak 45 orang.

“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Peran Pelaku

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan tentang peran tiga polisi yang telah dipecat tersebut.

Pertama, Kombes Donald, disebutkan bahwa dia melakukan pembiaran terhadap anggotanya untuk melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024 asal Malaysia.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Sementara itu, AKBP Malvino berperan turun tangan langsung melakukan pemerasan tersebut, begitu pun dengan AKP Yudhy. Awalnya AKBP Malvino disebut ikut mengamankan para penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba di acara konser itu.

Setelah mengamankan, AKBP Malvino kemudian meminta imbalan uang kepada para penonton itu. Uang tersebut dimaksudkan untuk membebaskan setiap korban yang terjaring petugas dalam pemeriksaan narkoba saat konser DWP. (kompas/tribun/cnn)

Baca juga: Nenek Gamma Ingin Nama Baik Cucunya Dipulihkan, Imbas Dugaan Rekayasa Kapolretabes Semarang

Baca juga: Pakar Hukum Soal Pemerasan DWP 2024: Dua Tingkat Atasannya Harus Ikut Tanggung Jawab

Baca juga: UPDATE : Polisi Tangkap Empat Pelaku Terkait Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Baca juga: Detik-detik Hanif Aslam Terseret Arus di di Pantai Mliwis Kebumen, SAR Cilacap Turun Cari

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved