Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Nilai Objek Hotel Aruss Semarang Capai Rp200 Miliar, Pembangunannya Gunakan Hasil TPPU Judi Online

Aset berupa Hotel Aruss di Kota Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra ini memiliki nilai objek sekira Rp200 miliar, yang diduga dari hasil TPPU.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Kondisi Hotel Aruss Semarang seusai penyitaan oleh Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dalam pembangunan Hotel Aruss Semarang sebagai hotel berbintang empat ini ternyata menggunakan uang hasil judi online.

Karenanya, hotel tersebut kini berstatus sitaan dari program pengembangan kasus tiga situs judi online.

Dari hitungan sementara, nilai objek hotel tersebut mencapai sekira Rp200 miliar.

Baca juga: Inilah Profil Hotel Aruss Semarang yang Disita Bareskrim Polri, Pernah Sabet 2 Rekor Muri

Nama Hotel Aruss Semarang menjadi perbincangan publik dan viral seusai Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap bangunan berlantai 11 tersebut.

Ditinjau dari profilnya, hotel berbintang empat yang dikelola PT Arta Jaya Putra tersebut pernah menerima 2 rekor MURI.

Hotel tersebut disita lantaran diduga dibangun dari hasil tindak pencucian uang aktivitas tiga situs judi online.

Meskipun disita, aktivitas masih seperti biasa pada hari ini, Senin (6/1/2025).

Hotel Aruss Kota Semarang disita oleh Bareskrim Polri sebagai tindaklanjut pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

Sebab, pembangunan hotel bintang empat itu diduga menggunakan hasil pencucian uang dari ketiga platform judi online tersebut.

"Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung dari pada hasil pencucian uang judi online."

"Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra," jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (6/1/2025).

Adapun nilai obyek hotel tersebut diperkirakan sekira Rp200 miliar.

Lanjut dia, meski disita, Hotel Aruss Semarang masih tetap beroperasi seperti biasa.

Sebab, pihak kepolisian masih menunggu ketetapan hukum lebih lanjut mengenai perkara ini.

"Kami lakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait masalah personal hotel itu," tukas Brigjen Pol Helfi Assegaf.

POTRET Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang.
POTRET Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang. (DOKUMENTASI HOTEL ARUSS SEMARANG)

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang Hasil TPPU Judi Online: Ini Bukan Berarti Perampasan

Sabet 2 Rekor MURI 

Hotel bintang empat yang berdiri di atas lahan seluas 3.575 meter persegi ini mulai beroperasi penuh pada Juni 2022.

Dikutip dari laman resmi Hotel Aruss, properti dengan 11 lantai ini menyuguhkan pemandangan Kota Semarang 360 derajat.

Hotel ini memiliki 147 kamar yang mencakup Deluxe, Deluxe Premier, Executive, Junior Suite, dan Aruss Suite.

Selain itu, terdapat 10 ruang pertemuan dan satu ballroom, serta dua restoran yakni Serajoe Restaurant dan Vue Resto and Lounge. 

Hotel Aruss Semarang juga dilengkapi fasilitas seperti kolam renang, fitness center, sauna, spa and massage, lintasan joging, kids club, Mahakam Rooftop Hall, ATM center, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik, web corner di lobi, serta area parkir.

Dua fasilitas di Hotel Aruss Semarang juga menyabet dua Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) pada 26 Juni 2022.

Yakni lintasan joging Juwana di lantai 7 dan Mahakam Rooftop Hall di lantai 11.

Dikutip dari laman resmi MURI, lintasan joging Juwana yang berada di ketinggian 23 meter dari permukaan tanah didapuk sebagai lintasan joging atau lari tertinggi di Indonesia.

Sementara untuk Mahakam Rooftop Hall yang berada di ketinggian 38,40 meter dari permukaan tanah atau 159 meter di atas permukaan laut, didapuk sebagai fasilitas ruang rapat tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Disita Karena Hasil TPPU Judi Online

Sebelumnya telah diberitakan pula di Tribunjateng.com, Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Jalan Dr Wahidin Nomor 116 Jatingaleh Kota Semarang, Senin (6/1/2025).

Penyitaan diperlihatkan dengan adanya pengumuman terpasang di hotel yang bertuliskan "Disita oleh Bareskrim Polri". 

Penasihat Hukum Hotel Aruss Semarang, Ahmad Maulana membenarkan adanya proses hukum yang berjalan terkait penyitaan tersebut.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Sekarang sedang dilakukan penyidikan dilakukan Mabes Polri terkait adanya dugaan TPPU."

"Sekarang masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Ahmad Maulana meluruskan penyitaan bukan berarti dirampas. 

Penyitaan yang dilakukan Bareskrim Polri diartikannya pengawasan dan penjagaan.

"Penyitaan ini tidak mengurangi jalannya operasional," ujarnya.

Dikatakannya pemasangan papan penyitaan dilakukan pada Minggu (5/1/2025).

Penyitaan itu baru disiarkan saat ini.

"Ya karena kemarin hari libur, baru dikonfersensi perskan saat ini," terangnya.

Dia mengatakan, meski dilakukan penyitaan operasional hotel masih tetap berjalan.

Operasional hotel tidak dibekukan selama proses penyidikan.

"Jadi operasional Hotel Aruss Semarang harus tetap berjalan," imbuhnya. 

Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang memberikan keterangan pers terkait penyitaan dilakukan Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025).
Penasihat hukum Hotel Aruss Semarang memberikan keterangan pers terkait penyitaan dilakukan Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Penyebab Hotel Aruss Disita Bareskrim Polri

Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online

Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.

Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

Baca juga: Penyitaan Hotel Aruss Oleh Mabes Polri Tidak Berdampak Tamu Hotel Yang Menginap

"Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024."

"Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.

Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Profil Hotel Aruss Semarang yang Disita Polri, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online"

Baca juga: Dewan Dorong Pemkot Semarang Cepat Atasi Persoalan Irigasi di Mangkang dan Mangunharjo

Baca juga: 2 Gadis Kakak Beradik Ditemukan Membusuk di Kamar Rumah Desa Rembang, Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan

Baca juga: AKP Anggito Erry Kurniawan Jabat Kasat Lantas Polres Blora, AKP Filikmu Jadi Kapolsek Pedurungan

Baca juga: Lantik 1.516 PPPK Fungsional Guru Hingga Teknik, Ini Pesan Pj Bupati Batang

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved