Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BNPT hingga Densus 88 Anti Teror Dampingi Pembebasan 4 Napiter Mantan Anggota NII di Lapas Semarang

Empat narapidana kasus terorisme di Lapas Kedungpane Semarang telah bebas dari pidana, Selasa (7/1/2025).

Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Empat narapidana terorisme (Napiter) mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII) bebas menjalani pidana 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat narapidana kasus terorisme di Lapas Kedungpane Semarang telah bebas dari pidana, Selasa (7/1/2025).


Ada empat narapidana terorisme (Napiter) yang telah habis masa pidananya yakni AY, DS, RS, dan UA. 


Kepala Bidang Pembinaan, Luhur Prasaja mengatakan,  keempatnya terlibat dalam jaringan yang sama.  Mereka berempat sebelumnya tergabung Negara Islam Indonesia (NII).


"Keempatnya terkena pidana 3 tahun kurungan penjara di Jawa Barat lalu dipindahkan ke sini (Lapas Kedungpane)," jelas Luhur.


Menurutnya, keempat narapidana itu bebas berdasarkan berdasarkan Surat Lepas Nomor: WP.13.PAS.1-PK.01.02-40.  Keempat narapidana tersebut dinyatakan dapat bebas secara murni pada Selasa (7/1/2025). 


"Adanya surat lepas mereka dinyatakan bebas murni," tuturnya.


Kepala Lapas Kelas I Semarang Usman Madjid mengatakan keempat napiter itu  telah mengikuti pembinaan dengan baik di Lapas dan berhasil berubah.  Mereka dibina dengan bantuan dari BNPT dan Densus 88 AT Polri.


“ Mereka juga sudah melaksanakan ikrar dan mendapatkan remisi susulan sehingga dapat bebas.” Tambah Usman.


Ia menuturkan pembebasan dilaksanakan sesuai SOP didampingi  BNPT, Densus 88 AT, Polrestabes Semarang dan Kodim Semarang.


 Keempatnya akan kembali ke kampung halamannya di Sumatera Barat. 


"Dengan bebasnya keempat napiter tersebut, sisa napiter di Lapas Semarang berjumlah 5 orang," tandasnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved