Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Illegal Logging di Blora: Ketua KTH Diduga Terlibat, Polres Fasilitasi Restorative Justice

Polres Blora dan Perhutani berupaya menyelesaikan dugaan illegal logging Ketua KTH Blora secara restorative justice.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
istimewa
Suasana Polres Blora dampingi audiensi antara Perum Perhutani KPH Randublatung dengan Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng di Kantor Perhutani KPH Randublatung, Rabu (8/1/2025). 

"Dan sampai sekarang di kawasan hutan ini sudah dilakukan kegiatan-kegiatan tumpang sari yang mendukung ketahanan pangan. Artinya perhutani memang mendukung penuh."

"Kendati demikian, itu harus dilakukan dengan aturan sesuai regulasi, dan jangan sampai merusak tegakan yang ada," jelasnya.

Herry mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan aktivitas ilegal logging tersebut, sempat adu argumen dengan ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang dan para anggotanya.

"Saat dilakukan pengamanan, memang sempat terlibat adu argumen, bahkan dari pihak KTH juga sempat melakukan provokasi dan petugas kami sempat terpancing," jelasnya.

Terlepas dari itu, Herry menyampaikan kepada seluruh petugas perhutani dibawah kepemimpinannya untuk bersikap humanis saat melakukan penindakan.

"Kami juga sudah meminta agar saat melakukan penegakan dengan cara humanis dan terukur, namun demikian, situasi di lapangan sempat membuat petugas kami sempat terprovokasi," terangnya.

Dari lokasi kejadian, Perhutani Randublatung mengamankan barang bukti berupa 8 batang kayu jati.

"Kami menghitung pohon yang dirusak petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c 
sebanyak 43 pohon jumlah total 51 pohon, dan ada kayu yg bisa kami amankan 8 btg 0,476 M3 dan sebagian 
sudah hilang," jelasnya.

Kemudian Perhutani Randublatung Blora melaporkan Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.

Sementara itu, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut. 

"Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani," katanya.

Surationo merasa kaget saat dirinya diketahui dilaporkan ke polisim Karena ia merasa tak melakukan apapun. 

"Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut mereka," imbuhnya.

Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai ilegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan. Sebab saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu. 

"Aku memang di situ. Aku ketua KTH posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK nya dari Pak Jokowi," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved