Kasus Illegal Logging di Blora: Ketua KTH Diduga Terlibat, Polres Fasilitasi Restorative Justice
Polres Blora dan Perhutani berupaya menyelesaikan dugaan illegal logging Ketua KTH Blora secara restorative justice.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
"Untuk yang diamankan ada 8 kayu jati masih di Polhut Randublatung," ujarnya.
Kemudian saat ini berkas-berkas terkait dugaan kasus ilegal logging itu sudah dilimpahkan ke Polres Blora.
"Kita juga koordinasi dengan unit 3 Satreskrim Polres Blora. Per hari ini kita limpahkan ke Unit 3 Satreskrim Polres Blora. Terduga pelaku belum ada tindakan, soalnya kita limpahkan ke Polres. Kemarin kita koordinasi, yang menangani selanjutnya Polres Blora untuk klarifikasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Perhutani KPH Randublatung Blora melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.
Hal itu setelah petugas perhutani melakukan tindakan pengamanan atas aktivitas ilegal logging yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang.
Aktivitas ilegal logging itu dilakukan di petak 95 b dan petak 95 c, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (15/12/2024).
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan aktivitas ilegal logging itu dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
"Saya mengatakan ilegal logging karena ada penebangan pohon dan pengrusakan tegakan, yang terjadi pada hari Minggu sekitar jam 10.00 WIB, dan itu diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang, yang ada di Desa Kutukan," terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan di lokasi terdapat sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang yang sedang melakukan pengrusakan tegakan jati.
Diketahui KTH Mulyo Raharjo Silayang, memang merupakan salah satu kelompok yang memegang Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.
Kendati demikian, Herry menyayangkan adanya penebangan pohon dan pengrusakan tegakan yang dilakukan oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang.
"Untuk lokasi yang diberikan izin sesuai SK 185 ini, adalah memang harus ada kerjasama dengan perum perhutani. Namun KTH Mulyo Raharjo Silayang ini belum melakukan tindaklanjut untuk kemitraan dengan perhutani, tetapi malah sudah melakukan pengrusakan dan penebangan pohon," jelasnya.
Herry menyampaikan bahwa tanaman yang ada di lokasi tersebut masih merupakan aset negara. Jadi tidak bisa dilakukan penebangan tanpa adanya izin.
Pihaknya menegaskan perhutani tidak menghalangi masyarakat untuk menggarap lahan perhutani, bahkan sebaliknya perhutani mendukung masyarakat yang ingin ikut menggarap lahap perhutani. Hanya saja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Perhutani sebagai badan usaha milik negara, yang di berada di bawah kementerian, mendukung penuh kaitannya kebijakan bapak presiden terkait dengan ketahanan pangan."
| Pedagang Enggan Pindah ke Los di Dalam Pasar, Dinas Perdagangan Blora Akan Lakukan Penertiban | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pedagang Pasar Sido Makmur Blora Keberatan Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pembeli | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Jembatan Temuwoh Tak Diperbaiki, DPUPR Blora Janji Lakukan Perbaikan Sementara Jalur Alternatif | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Lewat Program Agroforestry, Petani Blora Didorong Kembangkan Buah Lokal dan Tingkatkan Pendapatan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Alasan Jembatan Alternatif Temuwoh Tak Kunjung Diperbaiki: Di Kontrak Tak Ada Jembatan Darurat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kasus-Illegal-Logging-Ketua-KTH-Blora.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.