Kasus Illegal Logging di Blora: Ketua KTH Diduga Terlibat, Polres Fasilitasi Restorative Justice
Polres Blora dan Perhutani berupaya menyelesaikan dugaan illegal logging Ketua KTH Blora secara restorative justice.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Polres Blora buka suara terkait kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan untuk kasus dugaan ilegal logging bakal diselesaikan secara restorative justice.
"Ya nantinya akan seperti itu (restorative justice-red). Dari pihak Perhutani, dari pihak kelompok tani menyadari, nantinya duduk bersama, membuat komitmen bersama dan nantinya kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi kelompok hutan yang lain."
"Jangan sampai melakukan kegiatan kegiatan yang sifatnya illegal logging maupun perusakan yang ada dalam kawasan hutan," katanya, usai audiensi antara Perum Perhutani KPH Randublatung dengan Pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) dari Perkumpulan Rejo Semut Ireng, Rabu (8/1/2025).
Lebih lanjut, AKBP Wawan mengatakan Polres Blora bakal memfasilitasi antara petani dan Perhutani dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Alhamdulillah kegiatan ini akan ada solusi terbaik untuk masyarakat, kelompok tani maupun Perhutani," jelasnya.
Pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut kepada terduga pelaku.
Pihak Perhutani dan terduga pelaku akan dimintai keterangan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Belum ada yang kita tetapkan sebagai tersangka, karena masih dalam tahap penyelidikan. Nanti sambil proses berlanjut kalau ada info info berlanjut akan kami sampaikan," terangnya.
Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian.
"Intinya kami kembalikan semua prosesnya ke Polres, kami patuh keputusan apa yang di polres, karena yang memahami kaitannya dengan itu di Polres," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus illegal logging (pembalakan liar) yang diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, dilimpahkan ke Polres Blora.
Kapolsek Randublatung, AKP Pujiono, mengatakan telah menerima laporan atas kasus dugaan ilegal logging, Senin (16/12/2024).
"Hari Senin Perhutani ke Polsek, laporan ke kita terkait dugaan menebang pohon jati di dalam hutan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang. Lokasinya di RPH Gedangbecici turut Desa Kutukan, kejadiannya hari Minggu," katanya kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).
Pihak kepolisian juga telah melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Sementara barang bukti batang kayu jati diamankan oleh Perhutani KPH Randublatung.
"Untuk yang diamankan ada 8 kayu jati masih di Polhut Randublatung," ujarnya.
Kemudian saat ini berkas-berkas terkait dugaan kasus ilegal logging itu sudah dilimpahkan ke Polres Blora.
"Kita juga koordinasi dengan unit 3 Satreskrim Polres Blora. Per hari ini kita limpahkan ke Unit 3 Satreskrim Polres Blora. Terduga pelaku belum ada tindakan, soalnya kita limpahkan ke Polres. Kemarin kita koordinasi, yang menangani selanjutnya Polres Blora untuk klarifikasi," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Perhutani KPH Randublatung Blora melaporkan Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.
Hal itu setelah petugas perhutani melakukan tindakan pengamanan atas aktivitas ilegal logging yang diduga dilakukan oleh sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang.
Aktivitas ilegal logging itu dilakukan di petak 95 b dan petak 95 c, di Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Minggu (15/12/2024).
Administratur KPH Randublatung, Herry Merkussiyanto Putro, mengatakan aktivitas ilegal logging itu dilakukan pada Minggu (15/12/2024), sekira pukul 10.00 WIB.
"Saya mengatakan ilegal logging karena ada penebangan pohon dan pengrusakan tegakan, yang terjadi pada hari Minggu sekitar jam 10.00 WIB, dan itu diduga dilakukan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Mulyo Raharjo Silayang, yang ada di Desa Kutukan," terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan di lokasi terdapat sekelompok orang dari KTH Mulyo Raharjo Silayang yang sedang melakukan pengrusakan tegakan jati.
Diketahui KTH Mulyo Raharjo Silayang, memang merupakan salah satu kelompok yang memegang Surat Keputusan (SK) Nomor 185/MENLHK/SETJEN/PSL.0/3/2023.
Kendati demikian, Herry menyayangkan adanya penebangan pohon dan pengrusakan tegakan yang dilakukan oleh KTH Mulyo Raharjo Silayang.
"Untuk lokasi yang diberikan izin sesuai SK 185 ini, adalah memang harus ada kerjasama dengan perum perhutani. Namun KTH Mulyo Raharjo Silayang ini belum melakukan tindaklanjut untuk kemitraan dengan perhutani, tetapi malah sudah melakukan pengrusakan dan penebangan pohon," jelasnya.
Herry menyampaikan bahwa tanaman yang ada di lokasi tersebut masih merupakan aset negara. Jadi tidak bisa dilakukan penebangan tanpa adanya izin.
Pihaknya menegaskan perhutani tidak menghalangi masyarakat untuk menggarap lahan perhutani, bahkan sebaliknya perhutani mendukung masyarakat yang ingin ikut menggarap lahap perhutani. Hanya saja harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Perhutani sebagai badan usaha milik negara, yang di berada di bawah kementerian, mendukung penuh kaitannya kebijakan bapak presiden terkait dengan ketahanan pangan."
"Dan sampai sekarang di kawasan hutan ini sudah dilakukan kegiatan-kegiatan tumpang sari yang mendukung ketahanan pangan. Artinya perhutani memang mendukung penuh."
"Kendati demikian, itu harus dilakukan dengan aturan sesuai regulasi, dan jangan sampai merusak tegakan yang ada," jelasnya.
Herry mengatakan saat petugas perhutani melakukan pengamanan aktivitas ilegal logging tersebut, sempat adu argumen dengan ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang dan para anggotanya.
"Saat dilakukan pengamanan, memang sempat terlibat adu argumen, bahkan dari pihak KTH juga sempat melakukan provokasi dan petugas kami sempat terpancing," jelasnya.
Terlepas dari itu, Herry menyampaikan kepada seluruh petugas perhutani dibawah kepemimpinannya untuk bersikap humanis saat melakukan penindakan.
"Kami juga sudah meminta agar saat melakukan penegakan dengan cara humanis dan terukur, namun demikian, situasi di lapangan sempat membuat petugas kami sempat terprovokasi," terangnya.
Dari lokasi kejadian, Perhutani Randublatung mengamankan barang bukti berupa 8 batang kayu jati.
"Kami menghitung pohon yang dirusak petak 95 b sebanyak 8 pohon dan petak 95 c
sebanyak 43 pohon jumlah total 51 pohon, dan ada kayu yg bisa kami amankan 8 btg 0,476 M3 dan sebagian
sudah hilang," jelasnya.
Kemudian Perhutani Randublatung Blora melaporkan Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo, sebagai terduga pelaku ilegal logging (pembalakan liar) ke Polsek Randublatung.
Sementara itu, Ketua KTH Mulyo Raharjo Silayang, Surationo mengaku tidak mengetahui adanya penebangan di wilayah tersebut.
"Saya tidak tahu. Ada kayu roboh di situ, tapi saya tidak tahu siapa yang menebang. Saya datang karena diundang teman-teman. Ada keributan dengan perhutani," katanya.
Surationo merasa kaget saat dirinya diketahui dilaporkan ke polisim Karena ia merasa tak melakukan apapun.
"Aku ora nebang. Kalau dituduh menebang mana buktinya. Lha kayu itu yang bawa keluar hutan Perhutani sendiri, diangkut mereka," imbuhnya.
Terkait data 51 pohon yang ditebang dan dituduhkan sebagai ilegal logging, menurutnya data perhutani itu asal-asalan. Sebab saat di lokasi ia tak melihat ada kayu sebanyak itu.
"Aku memang di situ. Aku ketua KTH posisinya. Saya nggak pegang kayu, saya nggak menebang. Itu kan posisinya di wilayah KTH yang kami kelola sudah berizin. Sudah ada SK nya dari Pak Jokowi," paparnya.(Iqs)
Bambang Tri Tidur di Rumah Mbah Jamin Setelah Keluar dari Lapas Sragen |
![]() |
---|
Di Mana Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Setelah Bebas? Sempat Pulang ke Blora Lalu Menghilang |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Gendono Blora |
![]() |
---|
Cegah Pencemaran Lingkungan, DLH Blora Dorong Pemenuhan Standar Teknis Sumur Minyak Warga |
![]() |
---|
DPUPR Blora Genjot Perbaikan Jalan, Target 69 Persen Jalan Mantap Tahun Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.