Pelajar Semarang Tewas Ditembak
Orang Asing Lalulalang di Rumah, Keluarga Korban Penembakan Aipda Robig Minta Perlindungan LPSK
Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Mereka mengajukan perlindungan karena merasa terintimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ya, mereka meminta bantuan bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Pesta Gol di Moh Sarengat! Persibat Batang Raih Poin Penuh atas Bintang Timur 3-0
Baca juga: Disdik Kota Semarang Salurkan 1.133 Bantuan Pendidikan
Tim dari LPSK sudah diterjunkan hari ini ke Kota Semarang.
Mereka telah mendatangi keluarga korban tersebut untuk melakukan telaah kasus.
Telaah kasus ini biasanya dilakukan selama 30 hari kerja tetapi bisa dipercepat atau sebaliknya.
"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.
Menurutnya, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan seperti saat pemeriksaan di kepolisian, penyidikan, maupun saat di pengadilan. "Kebutuhan itu masih bisa berkembang tergantung kebutuhan dari saksi atau korban yang mengajukan ke LPSK," ungkapnya.
Susi mengaku, baru satu keluarga korban yang mengajukan diri untuk memperoleh perlindungan. Korban lainnnya, sejauh ini belum berminat. "Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu," terangnya.
Dia menyimpulkan keraguan dari para korban dan saksi lainnya akibat adanya diintervensi pihak lainnya. "Ya bisa jadi seperti itu (ada intervensi), karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan," bebernya.
Kendati begitu, dia berharap selepas ada keluarga korban yang meminta bantuan ke lembaganya, para saksi dan korban lainnya bisa melakukan hal serupa. "Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya," terangnya.
Dia mengungkap, para korban yang terluka dari kejadian penembakan sebenarnya berhak mengajukan restitusi atau pengganti kerugian yang dibayarkan pelaku.
Para korban juga berhak mengajukan ke LPSK untuk dibantu pelayanan medisnya, pengobatannya, dan sebagainya.
Atensi Berat
Kasus penembakan polisi terhadap pelajar, kata Susi, sebenarnya mendapatkan perhatian lebih dari lembaganya. Dia sudah menerjunkan tim ke Semarang setidaknya H+1 kejadian. "Kasus ini bisa saja masuk atensi berat ketika ada pengancaman," terangnya.
Terus Melawan, Robig Pembunuh Pelajar Semarang Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Ajukan Banding |
![]() |
---|
Dua Nasib Berbeda, Robig Resmi Dipecat dari Polri Sedangkan Kombes Irwan Duduk Tenang di Lemdiklat |
![]() |
---|
Kenapa Polda Jateng Ngotot Belum Pecat Robig Pembunuh Pelajar? Nafasku Masih Setengah Lega |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bakal Ajukan Banding Vonis 15 Tahun untuk Robig Pembunuh Pelajar Semarang |
![]() |
---|
Air Mata Andy Pecah Selepas Robig Divonis 15 Tahun Penjara: Sesuai Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.