Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BKPP Kota Semarang Petakan 361 PPPK yang Diterima Lintas OPD

BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyebut, ada 361 PPPK yang diterima lintas OPD.

Pihaknya telah memetakan mulai dari nama, pekerjaan riil di OPD asal, hingga pekerjaan jabatan yang dilamar di OPD yang baru.

Baca juga: Walking Tour Semarang, Wadah Profesional Tourguide Angkat Sejarah Kota

Baca juga: PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Gerobak Usaha untuk UMKM Genuk

Jika pekerjaan di OPD yang dilamar bisa dilakukan oleh PPPK yang bersangkutan maka tidak menjadi persoalan. 

Sementara, non ASN yang semula mengisi jabatan tersebut bisa dilakukan redistribusi.

"Maksudnya, jenis pekerjaan yang sifatnya teknis administratif, saya kira bisa diredistribisi."

"Tapi, pekerjaan yang sifatnya teknis operasional, membutuhkan keahlian, itu harus dipertahankan di OPD tersebut," terang Joko Hartono saat Sosialisasi Penataan Tenaga Non ASN Pasca Pengunguman Kelulusan PPPK Tahap 1, secara virtual melalui zoom dan Youtube Pemkot Semarang, Jumat (10/1/2025).

Agar tidak mengalami penggemukan anggaran, pihaknya melakukan pemetaan mana saja yang bisa diredistribusi.

Dia mencontohkan, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ada 95 PPPK dari OPD lain.

Non ASN dari DPU yang tidak diterima PPPK penuh waktu atau yang nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu sementara diredistribusi ke OPD lain yang keahliannya umum, misalkan tenaga administratif, tenaga surat menyurat, pengelola komputer, dan sebagainya.

"Nanti yang tidak diterima PPPK penuh waktu sementara dirediristribusi OPD lain," katanya.

Baca juga: Dinkes Kota Semarang: HMPV Tak Mudah Didiagnosis, Butuh Seperti Covid-19

Baca juga: Pengrajin Kepala Barongsai Semarang Kewalahan Garap Pesanan Jelang Imlek

Adapun penempatan PPPK paruh waktu, menurut Joko Hartono, akan didiskusikan kembali. 

Kebijakan PPPK paruh waktu juga masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dari pusat.

Pihaknya akan membuat desk agar penyusunan anggaran 2026 selaras dengan penempatan PPPK paruh waktu.

Sementara, mulai 2026, pekerjaan yang bersifat teknis operasional akan diarahkan kepada perusahaan penyedia jasa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved