Berita Semarang
BKPP Kota Semarang Petakan 361 PPPK yang Diterima Lintas OPD
BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyebut, ada 361 PPPK yang diterima lintas OPD.
Pihaknya telah memetakan mulai dari nama, pekerjaan riil di OPD asal, hingga pekerjaan jabatan yang dilamar di OPD yang baru.
Baca juga: Walking Tour Semarang, Wadah Profesional Tourguide Angkat Sejarah Kota
Baca juga: PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Gerobak Usaha untuk UMKM Genuk
Jika pekerjaan di OPD yang dilamar bisa dilakukan oleh PPPK yang bersangkutan maka tidak menjadi persoalan.
Sementara, non ASN yang semula mengisi jabatan tersebut bisa dilakukan redistribusi.
"Maksudnya, jenis pekerjaan yang sifatnya teknis administratif, saya kira bisa diredistribisi."
"Tapi, pekerjaan yang sifatnya teknis operasional, membutuhkan keahlian, itu harus dipertahankan di OPD tersebut," terang Joko Hartono saat Sosialisasi Penataan Tenaga Non ASN Pasca Pengunguman Kelulusan PPPK Tahap 1, secara virtual melalui zoom dan Youtube Pemkot Semarang, Jumat (10/1/2025).
Agar tidak mengalami penggemukan anggaran, pihaknya melakukan pemetaan mana saja yang bisa diredistribusi.
Dia mencontohkan, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ada 95 PPPK dari OPD lain.
Non ASN dari DPU yang tidak diterima PPPK penuh waktu atau yang nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu sementara diredistribusi ke OPD lain yang keahliannya umum, misalkan tenaga administratif, tenaga surat menyurat, pengelola komputer, dan sebagainya.
"Nanti yang tidak diterima PPPK penuh waktu sementara dirediristribusi OPD lain," katanya.
Baca juga: Dinkes Kota Semarang: HMPV Tak Mudah Didiagnosis, Butuh Seperti Covid-19
Baca juga: Pengrajin Kepala Barongsai Semarang Kewalahan Garap Pesanan Jelang Imlek
Adapun penempatan PPPK paruh waktu, menurut Joko Hartono, akan didiskusikan kembali.
Kebijakan PPPK paruh waktu juga masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dari pusat.
Pihaknya akan membuat desk agar penyusunan anggaran 2026 selaras dengan penempatan PPPK paruh waktu.
Sementara, mulai 2026, pekerjaan yang bersifat teknis operasional akan diarahkan kepada perusahaan penyedia jasa.
Kompetisi Basket Pelajar Piala Wali Kota Semarang 2025, Wadah Pembibitan Atlet |
![]() |
---|
Jalur Tengkorak di Arteri Kawasan Cipta Kota Semarang, Jalan Becek Dibiarkan Makan Korban |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Jumat 8 Agustus 2025: Berawan |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Temuan Sesar Aktif di Semarang Berpotensi Terjadi Gempa Besar, Ada di Pusat Kota |
![]() |
---|
Dari Laut ke Bengkel Perahu: Hidup Ganda Yasin dan Nur Utomo Rawat Kehidupan Nelayan Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.