Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BKPP Kota Semarang Petakan 361 PPPK yang Diterima Lintas OPD

BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. 

"Sebentar lagi, kawan-kawan bidang Umpeg (umum dan kepegawaian), kami akan lakukan pemetaan pekerjaan non ASN agar bisa ditentukan mana yang diredistribusi berbasis anggaran dan mana yang diredistribusi berbasis kompetensi," jelasnya.

Diakui Joko, penataan non ASN memang tidak mudah sejak 2012 hingga 2025.

Seluruhnya harus diselesaikan pada 2025 ini.

Dia menegaskan, non ASN yang sudah lolos PPPK penuh waktu ditempatkan di OPD sesuai yang dilamar.

Sementara, non ASN yang belum lolos akan ditempatkan menyesuaikan anggaran yanh tersedia mengingat APBD 2025 sudah digedok akhir 2024.

"Yang belum diterima, menyesuaikan anggaran yang tersedia di mana."

"Apa yang kami putuskan hari ini bukan kebijakan sendiri."

"Hampir seluruh kabupaten/kota sama," tuturnya.

Baca juga: Penataan Infrastruktur Pasar Tradisional Bisa Jadi Obat Lesuhnya Perekonomian Pasar di Semarang

Baca juga: Video Densus 88 Audiensi dengan Pemkot Semarang Pembinaan Eks Jamaah Islamiyah dan Eks Napiter

Dia pun menjelaskan alasan hanya ada 2.654 formasi PPPK di Kota Semarang

Sementara, jumlah non ASN yang berpotensi melamar sebanyak 4.571 orang.

Angka 2.654 tersebut merupakan hitung rasio belanja pegawai.

Dalam undang-undang, belanja pegawai pemerintah daerah diatur maksimal 30 persen dari APBD.

Kondisi belanja pegawai Pemkot Semarang saat ini masih 35 persen dari APBD.

Jumlah 2.654 tersebut juga merupakan formasi tenaga administratif.

Pasalnya, pada saat itu, tenaga teknis di antaranya driver, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, operator mesin dan sebagainya tidak masuk PPPK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved