Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BKPP Kota Semarang Petakan 361 PPPK yang Diterima Lintas OPD

BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BKPP Kota Semarang memetakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diterima lintas organisasi pemerintah daerah (OPD).

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono menyebut, ada 361 PPPK yang diterima lintas OPD.

Pihaknya telah memetakan mulai dari nama, pekerjaan riil di OPD asal, hingga pekerjaan jabatan yang dilamar di OPD yang baru.

Baca juga: Walking Tour Semarang, Wadah Profesional Tourguide Angkat Sejarah Kota

Baca juga: PLN Indonesia Power UBP Semarang Salurkan Gerobak Usaha untuk UMKM Genuk

Jika pekerjaan di OPD yang dilamar bisa dilakukan oleh PPPK yang bersangkutan maka tidak menjadi persoalan. 

Sementara, non ASN yang semula mengisi jabatan tersebut bisa dilakukan redistribusi.

"Maksudnya, jenis pekerjaan yang sifatnya teknis administratif, saya kira bisa diredistribisi."

"Tapi, pekerjaan yang sifatnya teknis operasional, membutuhkan keahlian, itu harus dipertahankan di OPD tersebut," terang Joko Hartono saat Sosialisasi Penataan Tenaga Non ASN Pasca Pengunguman Kelulusan PPPK Tahap 1, secara virtual melalui zoom dan Youtube Pemkot Semarang, Jumat (10/1/2025).

Agar tidak mengalami penggemukan anggaran, pihaknya melakukan pemetaan mana saja yang bisa diredistribusi.

Dia mencontohkan, di Dinas Pekerjaan Umum (DPU), ada 95 PPPK dari OPD lain.

Non ASN dari DPU yang tidak diterima PPPK penuh waktu atau yang nantinya akan menjadi PPPK paruh waktu sementara diredistribusi ke OPD lain yang keahliannya umum, misalkan tenaga administratif, tenaga surat menyurat, pengelola komputer, dan sebagainya.

"Nanti yang tidak diterima PPPK penuh waktu sementara dirediristribusi OPD lain," katanya.

Baca juga: Dinkes Kota Semarang: HMPV Tak Mudah Didiagnosis, Butuh Seperti Covid-19

Baca juga: Pengrajin Kepala Barongsai Semarang Kewalahan Garap Pesanan Jelang Imlek

Adapun penempatan PPPK paruh waktu, menurut Joko Hartono, akan didiskusikan kembali. 

Kebijakan PPPK paruh waktu juga masih menunggu peraturan pemerintah (PP) dari pusat.

Pihaknya akan membuat desk agar penyusunan anggaran 2026 selaras dengan penempatan PPPK paruh waktu.

Sementara, mulai 2026, pekerjaan yang bersifat teknis operasional akan diarahkan kepada perusahaan penyedia jasa.

"Sebentar lagi, kawan-kawan bidang Umpeg (umum dan kepegawaian), kami akan lakukan pemetaan pekerjaan non ASN agar bisa ditentukan mana yang diredistribusi berbasis anggaran dan mana yang diredistribusi berbasis kompetensi," jelasnya.

Diakui Joko, penataan non ASN memang tidak mudah sejak 2012 hingga 2025.

Seluruhnya harus diselesaikan pada 2025 ini.

Dia menegaskan, non ASN yang sudah lolos PPPK penuh waktu ditempatkan di OPD sesuai yang dilamar.

Sementara, non ASN yang belum lolos akan ditempatkan menyesuaikan anggaran yanh tersedia mengingat APBD 2025 sudah digedok akhir 2024.

"Yang belum diterima, menyesuaikan anggaran yang tersedia di mana."

"Apa yang kami putuskan hari ini bukan kebijakan sendiri."

"Hampir seluruh kabupaten/kota sama," tuturnya.

Baca juga: Penataan Infrastruktur Pasar Tradisional Bisa Jadi Obat Lesuhnya Perekonomian Pasar di Semarang

Baca juga: Video Densus 88 Audiensi dengan Pemkot Semarang Pembinaan Eks Jamaah Islamiyah dan Eks Napiter

Dia pun menjelaskan alasan hanya ada 2.654 formasi PPPK di Kota Semarang

Sementara, jumlah non ASN yang berpotensi melamar sebanyak 4.571 orang.

Angka 2.654 tersebut merupakan hitung rasio belanja pegawai.

Dalam undang-undang, belanja pegawai pemerintah daerah diatur maksimal 30 persen dari APBD.

Kondisi belanja pegawai Pemkot Semarang saat ini masih 35 persen dari APBD.

Jumlah 2.654 tersebut juga merupakan formasi tenaga administratif.

Pasalnya, pada saat itu, tenaga teknis di antaranya driver, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, operator mesin dan sebagainya tidak masuk PPPK.

Namun, hasil rapat dengar pendapat DPR RI dengan sejumlah menteri, akhirnya semua bisa mendaftar.

Dampaknya, terjadi kompetisi karena jumlah non ASN tidak sebanding dengan formasi PPPK.

"Semua boleh melamar, PPPK. Kalau waktu itu kami ambil kebijakan, yang boleh melamar hanya internal OPD, kami melanggar prinsip keterbukaan, kompetitif, kami melanggar prinsip kesejahteraan keadilan."

"Kami memikirkan kawan-kawan OPD yang kualifikasi pendidikan tidak dibuka di OPD bersangkutan," ujarnya. (*)

Baca juga: Kronologi Tragedi Berdarah di Barbershop Jombang, Pemuda Tewas Ditusuk Karena Konflik Asmara

Baca juga: Pak Camat Asem Rowo Laporkan Akun TikTok ke Polisi, Dituding Sembunyikan Perempuan di Kantornya

Baca juga: Penutupan Semua Pasar Hewan di Wonogiri Diperpanjang 7 Hari

Baca juga: BREAKING NEWS! Underpass Joglo Surakarta Sudah Bisa Dilewati Mulai Besok Sabtu Pagi

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved