Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Tidak Ada Kapoknya, Ini Ketiga Kalinya Febri Warga Sukoharjo Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Berdasarkan penelusuran, pelaku bernama Febri warga Sukoharjo ini merupakan residivis atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebanyak dua kali.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUNNEWS.COM
ILUSTRASI Sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Residivis kasus narkoba asal Kabupaten Sukoharjo, FA alias Febri (47), ditangkap pihak kepolisian dari Polres Wonogiri.

Usut punya usut, Febri ternyata belum lama menghirup udara bebas.

Dia ditangkap kembali karena kedapatan bertransaksi sabu-sabu.

Febri ditangkap pada Kamis (9/1/2025) malam di Lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.

Baca juga: Penutupan Semua Pasar Hewan di Wonogiri Diperpanjang 7 Hari

Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri, Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, berdasarkan penelusuran, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebanyak dua kali.

"Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama."

"Sebelumnya telah 2 kali ditangkap dengan kasus yang sama."

"Bahkan pelaku pada Desember 2024 baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan," terangnya, Minggu (12/1/2025).

Diketahui, pengungkapan itu bermula seusai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Dia menjelaskan, berbekal informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 22.00.

Saat itu, polisi melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Laki-laki itu kemudian mengambil sebuah bungkusan.

"Lalu laki-laki itu didatangi anggota dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Setelah diinterogasi, FA mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket palstik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram. 

Saat ini FA dan barang bukti telah berada di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan

Baca juga: Blora Minta Tambahan 5.000 Dosis Vaksin PMK, Stok Bantuan Pusat Sudah Menipis

Baca juga: POTRET Cerita Anak-anak Penyandang Disabilitas Belajar di Perpusda Kendal, Tersedia Fasilitas Khusus

Baca juga: 2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati

Baca juga: Akhir Persita Tangerang Vs PSIS Semarang, Mahesa Jenar Gagal Curi Poin, Evandro Dikartu Merah

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved