Berita Jawa Tengah
Tidak Ada Kapoknya, Ini Ketiga Kalinya Febri Warga Sukoharjo Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Berdasarkan penelusuran, pelaku bernama Febri warga Sukoharjo ini merupakan residivis atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebanyak dua kali.
TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Residivis kasus narkoba asal Kabupaten Sukoharjo, FA alias Febri (47), ditangkap pihak kepolisian dari Polres Wonogiri.
Usut punya usut, Febri ternyata belum lama menghirup udara bebas.
Dia ditangkap kembali karena kedapatan bertransaksi sabu-sabu.
Febri ditangkap pada Kamis (9/1/2025) malam di Lingkungan Kerdukepik, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.
Baca juga: Penutupan Semua Pasar Hewan di Wonogiri Diperpanjang 7 Hari
Baca juga: Kecelakaan di Wonogiri, Pemotor Asal Sukoharjo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo mengatakan, berdasarkan penelusuran, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama dan telah ditangkap sebanyak dua kali.
"Berdasarkan penelusuran, pelaku ini adalah residivis di kasus yang sama."
"Sebelumnya telah 2 kali ditangkap dengan kasus yang sama."
"Bahkan pelaku pada Desember 2024 baru saja bebas dari Lapas Nusakambangan," terangnya, Minggu (12/1/2025).
Diketahui, pengungkapan itu bermula seusai polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Dia menjelaskan, berbekal informasi itu, anggota Sat Resnarkoba Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan di lokasi pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 22.00.
Saat itu, polisi melihat ada seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.
Laki-laki itu kemudian mengambil sebuah bungkusan.
"Lalu laki-laki itu didatangi anggota dan didapati pelaku sedang mengambil narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, FA mengakui bahwa sedang mengambil pesanan paket narkoba jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 paket palstik dibungkus lakban hitam yang berisi narkoba jenis sabu seberat 3,7 gram.
Saat ini FA dan barang bukti telah berada di Polres Wonogiri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anom menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang memasok sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan
Baca juga: Blora Minta Tambahan 5.000 Dosis Vaksin PMK, Stok Bantuan Pusat Sudah Menipis
Baca juga: POTRET Cerita Anak-anak Penyandang Disabilitas Belajar di Perpusda Kendal, Tersedia Fasilitas Khusus
Baca juga: 2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati
Baca juga: Akhir Persita Tangerang Vs PSIS Semarang, Mahesa Jenar Gagal Curi Poin, Evandro Dikartu Merah
BREAKING NEWS, Kejati Jateng Tahan HU Dosen UGM, Kasus Pengadaan Fiktif Biji Kakao |
![]() |
---|
Tampang Feri, Penagih Bank Titil Pembunuh Bocah 3 Tahun di Cilacap: Dikeroyok Saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
196 Orang Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis di Sragen, Ini Dugaan Awal Pemicunya |
![]() |
---|
Tak Semua Bernasib Seperti Tukimah Ambarawa, BKUD: 90 Persen Justru Nilai Objek Pajak Tetap |
![]() |
---|
Trauma Munianah 7 Bulan Silam Berlahan Lenyap, Pekerja Kebut Perbaikan Tanggul Kali Bodri Kendal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.