Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

DPRD Kudus Sampaikan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Rapat Paripurna

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG/Rezanda Akbar
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus, Masan 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Tahun 2024, Selasa (14/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, H. Masan, dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Kudus Terpilih, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton, Penjabat (Pj) Bupati Kudus Herda Helmijaya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), juga organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Ketua DPRD Kudus, H. Masan mengatakan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2025 pada 9 Januari 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kudus dalam Pemilihan 2024 menetapkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus Nomor urut 1 (satu) Dr. Ars. Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton dengan perolehan suara sebanyak 289.840 atau 53,51 persen dari total suara sah, sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kudus dalam Pemilihan Tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 160 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan sesuai dengan surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1100.2.4.3/4378/SJ pada 6 September 2024 tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.

Dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Berkaitan dengan proses penetapan keputusan pengesahan pengangkatan bupati dan wakil bupati, dalam pengusulan di antaranya dilampirkan Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kudus tahun 2024.

Selanjutnya berdasar pada ketentuan Pasal 100 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Pimpinan DPRD Kabupaten Kudus akan segera menyampaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Kudus Periode 2025-2030 untuk mendapatkan penetapannya.

"Kami atas nama Pimpinan DPRD dan masyarakat Kabupaten Kudus menyampaikan ucapan selamat atas ditetapkannya pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus terpilih masa jabatan 2025-2030, Samani Intakoris dan Bellinda Putri Sabrina Birton," terangnya.

H. Masan berharap semoga kerjasama antara legislatif dengan eksekutif di Pemerintahan Kabupaten Kudus ke depan bisa berjalan baik untuk pembangunan Kudus lebih baik lagi. (ADV/SAM)

Baca juga: Kabar Terrakhir Proses Naturalisasi Ole Romeny dan Jairo Riedewald, Ini Kata Erick Thohir

Baca juga: Syarat Utang Bank BRI 2025: KUR Tanpa Jaminan, Kupedes Pakai Jaminan

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Tak Khawatir Ancaman Tarif Donald Trump


 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved