Bu Guru Mesum di Grobogan
Bu Guru Cabuli Siswa di Grobogan Terus Dekati Korban yang Kini Tinggal di Ponpes, Polisi Bertindak
ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama di Kabupaten Grobogan dilaporkan ke polisi.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - ST (35) seorang perempuan yang berstatus sebagai guru agama di Kabupaten Grobogan dilaporkan ke polisi selepas diduga melakukan kekerasan seksual terhadap murid remaja laki-laki berinisial Y (16).
Janda anak satu tersebut telah menjalani pemeriksaan di Polres Grobogan.
"Iya guru (ST) sudah diperiksa kemarin (Selasa 14/1/2025), kami masih mendalami lagi, statusnya masih terlapor (belum tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono saat dihubungi Tribun, Rabu (15/1/2025).
Selepas pemeriksaan terhadap ST, kasus kekerasan seksual ini naik statusnya menjadi penyidikan. "Iya sekarang sudah naik ke penyidikan," imbuh Agung.
Baca juga: Nasib Siswa SMP Diajak Hubungan Intim dengan Bu Guru di Grobogan, Tak Mau Sekolah Dikirim ke Ponpes
Baca juga: Dipecat! Bu Guru Agama Janda di Grobogan Paksa Hubungan Intim Siswa SMP, Ditolak Lamar Sekolah Lain
Baca juga: Pilu, Kondisi Siswa SMP di Grobogan 1 Tahun Dipaksa Bu Guru Hubungan Intim, Orangtua pun Tak Terima
Menurut Agung, saksi yang sudah diperiksa dalam kasus ini sejumlah 11 orang saksi. Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari pelapor, korban, saksi warga setempat, dan terlapor.
"Kami nanti tetap ada pemeriksaan lagi di tahap penyidikan mungkin sekali kalau tidak ada tambahan, sekali lagi pemeriksaannya," terangnya.
Kepolisian juga telah melakukan visum et repertum (laporan hasil pemeriksaan korban kekerasan) dan visum psikiatrikum (laporan hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang) kepada korban.
Kemudian melaksanakan permohonan assesment dan pendampingan korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Swatantra, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Grobogan.,
"Kami juga telah melakukan permohonan penelitian sosial dari pekerja sosial Kementerian Sosial dan berkoordinasi dengan ahli," terang Agung.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ST terkait tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang tertuang dalam Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian junto Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau atau Pasal 6 huruf (C) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022.
Pengacara korban, Hernawan menyebut, terlapor ST sudah seharusnya dilakukan penahanan.
"Keluarga korban ada kekhawatiran kalau pelaku menghubungi handphone korban. Biasanya sering hubungi seperti itu," katanya saat dihubungi Tribun.
Dia mengungkapkan, kondisi korban kini sudah berangsur membaik. Sebelumnya korban mengalami tekanan psikologis sehingga tampak linglung.
Namun, selepas bebas dari cengkraman terlapor dengan hidup di pesantren korban tampak lebih membaik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/PILU-Kondisi-Siswa-SMP-2-Tahun-Dipaksa-Guru-Hubungan-Intim.jpg)