Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

TRIBUN JATENG/EKA YULIANTI FAJLIN
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperpanjang hingga 20 Januari 2025.

Ini menjadi kesempatan bagi para non aparatur sipil negara (non ASN) Pemerintah Kota Semarang untuk segera mendaftar. 

Baca juga: P2KKN Jateng Temukan Kejanggalan Rekrutmen PPPK di Pemkot Semarang

Kepala BKPP Kota Semarang, Joko Hartono mengatakan, 2025 ini merupakan tahun penyelesaian pegawai non ASN sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023. 

Ke depan, tidak ada lagi pegawai non ASN atau nama lainnya yang dipekerjakan pemerintah. 

"Seluruh pengelola kepegawaian, berkoitmen bisa mengangkat seluruh kawan-kawan non ASN yang masuk database menjadi ASB melalui jalur PPPK Kemudahan sangat diberikan," ujar Joko, Jumat (17/1/2025). 

Menurutnya, ini petunjuk dari pemerintah pusat. Pemerintah mengupayakan para tenaga non ASN atau honorer yang telah mengabdi puluhan tahun di instansi pemerintah dapat diberi penghargaan sebagai ASN melalui jalur PPPK

Joko menegaskan, kebijakan rekrutmen non ASN seluruh kabupaten/kota pun sama. Ada yang mendaftsr lintas OPD. 

Hal itu dalam rangka memudahkan pendaftaran. 

"Dari pada memberikan syarat memberatkan. Sehingga, tidak bisa daftar, tidak bisa diangkat ASB. Kita tidak tahu ke depan seperti apa kebijakannya. Tahun ini tahun emas bagi kawan-kawan non ASN untuk bisa diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK," terangnya. 

Baca juga: Seleksi PPPK Terlalu Memprioritaskan Guru Swasta, Kacab Dinas 10: Mereka Punya Serdik dan Sudah P1

Formasi PPPK pada tahap ini masih sama seperti sebelumnya. Masih ada kekosongan sekitar 330 formasi dari 2.654 formasi secara keseluruhan. 

Joko menekankan, seluruh non ASN harus mendaftar dan lolos administrasi serta mengikuti ujian.

Ini merupakan bagian dari pendataan ulang agar data non ASN valid.

"Saat ujian ada kecocokan data dengan wajah, identitas dan sebagainya. Harapannya dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kalau kawan-kawan non ASN membutuhkan info sejelas-jelasnya kami dengan senang hati melayani," tuturnya. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved