Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
KPK Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Batal Digelar Hari Ini
PN Jakarta Selatan secara resmi menunda sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri karena KPK tidak hadir.
Editor:
deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Lingkungan Pemkot Semarang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Ditunda hingga 3 Februari 2025"
Baca juga: Dapatkan Fashion & Makeup Andalan Tahun Baru di YouTube Shopping Affiliates dan Shopee!
Baca juga: Polisi Akhirnya Tangkap Gangster yang Bacok Tiga Orang Remaja di Depan SPBU Cangkring Pati
Baca juga: Tak Hadiri Rapat Paripurna, Pj Sekda Kota Semarang: Ada Kegiatan Lain
Baca juga: Rekomendasi Kuliner Semarang yang Wajib Dicoba Saat Libur Imlek, Ada Tahu Pong dan Lontong Cap Gomeh
Tags
Jakarta
Alwin Basri
Gugatan Praperadilan Alwin Basri
Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang
Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang
KPK
DPRD Jateng
Hevearita Gunaryanti Rahayu
PN Jakarta Selatan
Erna Ratnaningsih
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Dugaan Korupsi Pemkot Semarang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.