Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Inilah Sosok Hadi Nasrullah, Guru PPPK Yang Dibatalkan Statusnya Padahal Sudah Mengabdi 14 Tahun

Inilah sosok Muhammad Hadi Nasrullah, seorang guru honorer yang harus telah pil pahit status PPPK dibatalkan padahal sudah mengabdi 14 tahun.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Kompas.com/Bagus Supriadi
Muhammad Hadi Nasrullah, satu dari 22 guru honorer di Kabupaten Jember yang lulus PPPK tapi dibatalkan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEMBER – Inilah sosok Muhammad Hadi Nasrullah, seorang guru honorer yang harus telah pil pahit.

Pasalnya statusnya sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus dibatalkan. 

Padahal dia sudah mengabdi selama 14 tahun sebagai guru honorer di SDN 2 Lojejer Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Baca juga: Guru Honorer Tertangkap Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

Awalnya Hadi, yang telah mengabdi sebagai guru honorer selama 14 tahun, dinyatakan lulus pada 7 Januari 2025. 

Namun statusnya berubah setelah pengumuman yang mengejutkan pada 17 Januari 2025.

"Kemarin itu guru diundur-undur pengumumannya, sampai melewati jadwal yang seharusnya," kata Hadi pada Rabu (22/1/2025). 

Ia mengungkapkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSD) Jember meminta guru honorer yang lulus melengkapi berkas administrasi, termasuk berkas kesehatan yang harus diurus ke rumah sakit dan dokumen dari kepolisian.

"Kami tahu itu bergerak, karena di akun SSCASN kami sudah bisa mengisi berkas, kebanyakan dari pengalaman yang sudah dinyatakan lolos 100 persen," tambahnya.

Keluarga dan kerabat Hadi sudah mengetahui kabar kelulusannya.

Ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi Hadi setelah bertahun-tahun berjuang sebagai guru.

Namun, Hadi merasa syok ketika tidak dapat mengakses akun SSCASN-nya dan mendapati bahwa statusnya kembali kosong.

"Mental kami ga karuan," ungkapnya.

Ia juga menyesalkan bahwa meskipun telah menerima surat edaran mengenai kelulusannya dari BKPSDM, tidak ada surat edaran yang menjelaskan alasan ketidaklulusannya.

"Tidak ada edaran, tapi saya tidak diluluskan," papar Hadi.

Ia menuturkan, jika sudah dinyatakan lulus, seharusnya tidak ada pembatalan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved