Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Berapakah Dana yang Harus Dikeluarkan Persijap untuk Sewa Stadion GBK Jepara?

Pemkab Jepara akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk harga sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) bersama manajemen Persijap Jepara.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/TITO ISNA UTAMA
Penampakan Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) Jepara selepas direnovasi. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemkab Jepara akan melakukan pembahasan lebih lanjut untuk harga sewa Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) bersama manajemen Persijap Jepara.

Diketahui bahwa, sewa Stadion GBK Jepara oleh Persijap Jepara sudah habis pada awal 2025 ini.

Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten Jepara, Hanief Kurniawan menyampaikan, setelah direnovasi, harga sewa Stadion GBK Jepara mengalami kenaikan.

Kenaikan harga sewa Stadion GBK Jepara sampai saat ini masih akan melakukan pembahasan.

Baca juga: Laga Perdana Babak 8 Besar Liga 2, Persijap Jepara Siapkan Strategi Kusus Lawan Bhayangkara FC

Baca juga: Persijap Jepara Akui Keunggulan Bhayangkara Presisi FC, Dibantai 4 Gol Tanpa Balas

"Untuk sewa belum ada pembahasan oleh DPKAD sebagai pendapatan."

"Kami sudah ajukan dan harapan kami segera dilakukan pembahasan, menginggat perjanjian Persijap Jepara telah berakhir pada 2025," ucapnya.

Sementara untuk biaya pemeliharaan Stadion GBK Jepara, kata dia, rata-rata sudah mencapai Rp800 juta pertahun.

"Pertahun sekiranya anggaran untuk Stadion GBK ini untuk pemelihara stadion Rp400 juta, biaya listrik perbulan Rp 40 juta," jelasnya.

Di sisi lain, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati menjelaskan, untuk target pendapatan Stadion GBK, pihaknya menarik 10 persen dari setiap penjualan tiket.

"Target pendapatan, kami berhitung 10 persen dari setiap tiket yang dikeluarkan oleh penonton," kata Florentina.

Sementara untuk pajak dan retribusi parkir, pihaknya masih berkomunikasi dengan Persijap Jepara. (*)

Baca juga: Hari Keempat Banjir Patebon Kendal, Air Disedot dan Dibuang ke Saluran Sungai Lanji

Baca juga: Kalau Hujan Deras, Jalan Rusak di Pantura Batang-Pekalongan Makin Masif, Muncul 200 Lubang Baru

Baca juga: Komisi A DPRD Jateng Sikapi Penghapusan Sistem Tenaga Honorer Mulai 2025, Imam Usulkan 2 Skema Ini

Baca juga: Catatan Kantor Bea Cukai Kudus Tahun 2024: Ada 45 Pabrik Rokok Baru, Didominasi SKT

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved