Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Dalih Pria Tukang Parkir Warga Banjarnegara Konsumsi Sabu: Stamina Lebih Bugar

Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
Seorang petugas parkir digelandang petugas kepolisian dari Polres Purbalingga karena kedapatan membeli dan mengonsumsi sabu-sabu. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satres Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tersangka ditangkap setelah mengambil paket sabu di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf menyampaikan, pengungkapan kasus terjadi Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.15 di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga. 

Baca juga: Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga Karena Beli Sabu Online

Baca juga: 8 Pelajar Banjarnegara dan 3 dari Wonosobo Ditangkap di Purbalingga, Bawa Sajam Hendak Tawuran

Tersangka yang ditangkap yaitu S (47) warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. 

Tersangka bekerja sebagai tukang parkir.

"Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online," ujarnya. 

Kronologis, ungkapnya, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan mendapati seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan.

Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat. 

Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar di Kelurahan Bojong.

"Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan."

"Padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu." 

"Kemudian kami proses lebih lanjut," terangnya. 

Barang bukti yang disita yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok, dan satu telepon genggam.

"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dua orang temannya." 

"Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Tersangka sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu, tujuannya mendukung stamina agar lebih bugar. 

Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Pelantikan Gubernur Jateng Tunggu Tahapan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Inilah Honda RoadSync di Honda PCX: Teknologi Cerdas, Canggih, dan Praktis

Baca juga: Dosen DKV UMP Berikan Pelatihan Media Sosial untuk Relawan Lazismu Banyumas

Baca juga: Kalau Hujan Deras, Jalan Rusak di Pantura Batang-Pekalongan Makin Masif, Muncul 200 Lubang Baru

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved