Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Pengedar Sabu Asal Mertasinga Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 0,18 Gram Sabu Disita

Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram

Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
Ist. Humas Polresta Cilacap
Tersangka TWH (26) seorang pengedar sabu asal Kelurahan Mertasinga, Cilacap Utara yang berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Cilacap pada Selasa (21/1/2025) malam. Tersangka diamankan di Mapolresta Cilacap beserta sejumlah barang bukti. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram. 

Seorang pengedar TWH (26) diringkus polisi di sebuah warung makan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Selasa (21/1/2025) malam. 

Diketahui TWH merupakan warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo,m menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca juga: Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online, Pelaku Ditangkap di Warung Angkringan

Setelah dilakukan upaya penyelidikan secara intensif, pengedar sabu itu pun berhasil ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti.

"Setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan dengan cara tertangkap tangan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap dan sejumlah perlengkapan lainnya," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com

Dikatakan Ipda Galih bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi juga melakukan interogasi terhadap TWH.

"Saat diinterogasi, TWH pun mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R melalui kontak WhatsApp," kata dia.

Adapun sabu yang didapatkan tersebut ia beli dengan harga Rp 900 ribu dan sebagian telah dijual kembali untuk memperoleh keuntungan. 

Ia juga mengaku telah membeli sabu sebanyak tujuh kali dari sumber yang sama.

"Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas dan menemukan tambahan barang bukti berupa sedotan, plastik klip dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap Kasihumas.

Dalam ungkap kasus itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel dan satu unit mobil.

Kini TWH telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. 

Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved