Berita Cilacap
Pengedar Sabu Asal Mertasinga Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 0,18 Gram Sabu Disita
Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 0,18 gram.
Seorang pengedar TWH (26) diringkus polisi di sebuah warung makan di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Cilacap Tengah, pada Selasa (21/1/2025) malam.
Diketahui TWH merupakan warga Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara.
Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo,m menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca juga: Sat Reskrim Polres Wonosobo Ungkap Kasus Judi Online, Pelaku Ditangkap di Warung Angkringan
Setelah dilakukan upaya penyelidikan secara intensif, pengedar sabu itu pun berhasil ditangkap polisi beserta sejumlah barang bukti.
"Setelah mendapat informasi, tim melakukan penangkapan dengan cara tertangkap tangan. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, alat hisap dan sejumlah perlengkapan lainnya," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com
Dikatakan Ipda Galih bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga melakukan interogasi terhadap TWH.
"Saat diinterogasi, TWH pun mengakui bahwa dirinya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R melalui kontak WhatsApp," kata dia.
Adapun sabu yang didapatkan tersebut ia beli dengan harga Rp 900 ribu dan sebagian telah dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Ia juga mengaku telah membeli sabu sebanyak tujuh kali dari sumber yang sama.
"Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan di wilayah Wangon, Kabupaten Banyumas dan menemukan tambahan barang bukti berupa sedotan, plastik klip dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ungkap Kasihumas.
Dalam ungkap kasus itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu paket sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, plastik klip, dua unit ponsel dan satu unit mobil.
Kini TWH telah diamankan di Mapolresta Cilacap dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.
Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
| Kronologi 1 Keluarga Mengungsi Karena Turap 6 Meter Longsor Akibat Hujan Deras di Cilacap |
|
|---|
| Dua Desa Wisata di Cilacap Naik Kelas, Bukti Komitmen Warga Kembangkan Pariwisata Lokal |
|
|---|
| Tak Hanya Jadi Lumbung Pekerja Migran, Cilacap Bangun Sistem Perlindungan Berbasis Komunitas |
|
|---|
| Janji Tinggal Janji? Buruh Cilacap Pertanyakan Keseriusan Pemkab Kawal Kenaikan Upah 2026 |
|
|---|
| Pemkab Cilacap Target Zero Korban di Musim Hujan Periode Ini, Langkah Antisipasi Dilakukan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tersangka-TWH-26-seorang-pengedar-sabu-asal-Kelurahan-Mertasinga-Cilacap.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.