Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Tanah Musnah di Pesisir Semarang-Demak Diduga Dikuasai Korporasi, Nelayan Khawatir Tak Bisa Melaut

Para nelayan dari Aliansi Rakyat Miskin Semarang-Demak (ARMSD) khawatir tak bisa melaut menyusul adanya dugaan penguasaan wilayah pesisir.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng / Iwan Arifianto.
Nelayan yang menambatkan perahunya di Kali Sringin hendak menuju ke laut melewati sebuah barat pabrik di sisi barat Kawasan Industri Terboyo, Genuk, Kota Semarang. Mereka kondisinya kian terdesak saat proyek TTLSD mulai dijalankan, Jumat (2/2/2024). 

Kemudian membatalkan HGB dan SHM di laut pada kedua area tersebut

Selanjutnya, menjadikan area laut yang tadinya darat, namun sudah tenggelam karena abrasi sebagai obyek reforma agraria yakni kawasan yang bebas dimanfaatkan oleh siapapun.

"Pemerintah perlu membebaskannya dari klaim kepemilikan tanah dan hak yang ada di daerah itu, dan menjadikannya sebagai area milik umum untuk dipakai nelayan sebagai area tangkap," terangnya.

Iqbal Alma dari Walhi Jateng mengungkapkan, Kementerian terkait untuk segera menghapus status lahan di pesisir Semarang karena itu merupakan hasil dari pembodohan terhadap masyarakat.

Wilayah itu jangan sampai diprivatisasi yang hanya menguntungkan korporasi maupun orang-orang tertentu. Sebaliknya, wilayah tersebut ditetapkan sebagai wilayah laut kolektif atau wilayah tangkap nelayan.

"Ketika sudah ditetapkan sebagai wilayah tangkap nelayan maka tidak boleh diganggu tetapi sayangnya nelayan semakin terpinggirkan dengan tidak bisa memanfaatkan laut," ujarnya.

Baca juga: Detik-detik Kapal Nelayan yang Sempat Hilang Kontak Ditemukan Basarnas Cilacap, 2 ABK Selamat

Sementara itu, Kepala Bidang  (Kabid) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah, Imam Nawawi mengatakan, kawasan pesisir Semarang-Demak sepertinya banyak yang terkena abrasi sehingga sudah ditetapkan sebagai tanah musnah.

"Lebih jelasnya minta penjelasan langsung ke kantah (kantor pertanahan) Semarang dan Demak," katanya. 

Imam menambahkan, terkait informasi daftar tanah dan nama pemenang hak sesuai ketentuan memang dikecualikan dari informasi publik.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved