Terdapat resiko hukum, apabila perancang tidak dilibatkan karena penggunaan kata wajib, sejuah mana batasan pelibatan perancang peraturan haruslah di batas sehingga tidak terjadi tumpang tindin
kawenangan terhadap Biro Hukum Provinsi Jawa Tengan yang mengeluarkan fasilitasi sekaligus register.
"Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 105 pada peraturan lama dengan peraturan terbaru tentang skema kehadiran anggota DPRD dalam rapat, dalam hal virtual perlu adanya pengaturan teknis seperti siapa yang memfasilitasi, bagaimana pemberitahuan jika semisal sakit, berapa jangka waktu pemberitahuan sehingga memungkinkan dilakukan virtual dan lain sebagainya.
Hal lain, berdasar pada ketentuan dalam PP, menyatakan semua rapat lebih 1/2 kecuali pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu ada review dalam pasal 128 lama maupun baru Peraturan DPRD, terang dia melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025). (AdV/SAM)
Baca juga: BIMTEK DPRD KUDUS : Eksekusi Tiga Fungsi DPRD Jadi Cerminan Kerja Wakil Rakyat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.