Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

BIMTEK DPRD KUDUS : Sinkronisasi Peraturan Melalui Harmonisasi

Perwakilan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH menyampaikan, dalam hal analisis dan rekomendasi hukum

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
Dok DPRD Kudus
FOTO BERSAMA -- Anggota DPRD Kudus foto bersama setelah mengikuti Bintek kajian Perundang-undangan Tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, Rabu - Jumat, (29-31/1/2025) di Hotel Novotel Kota Semarang. 

Terdapat resiko hukum, apabila perancang tidak dilibatkan karena penggunaan kata wajib, sejuah mana batasan pelibatan perancang peraturan haruslah di batas sehingga tidak terjadi tumpang tindin
kawenangan terhadap Biro Hukum Provinsi Jawa Tengan yang mengeluarkan fasilitasi sekaligus register.

"Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 105 pada peraturan lama dengan peraturan terbaru tentang skema kehadiran anggota DPRD dalam rapat, dalam hal virtual perlu adanya pengaturan teknis seperti siapa yang memfasilitasi, bagaimana pemberitahuan jika semisal sakit, berapa jangka waktu pemberitahuan sehingga memungkinkan dilakukan virtual dan lain sebagainya.

Hal lain, berdasar pada ketentuan dalam PP, menyatakan semua rapat lebih 1/2 kecuali pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b, perlu ada review dalam pasal 128 lama maupun baru Peraturan DPRD, terang dia melalui keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025). (AdV/SAM)

Baca juga: BIMTEK DPRD KUDUS : Eksekusi Tiga Fungsi DPRD Jadi Cerminan Kerja Wakil Rakyat

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved