Berita Kudus
BIMTEK DPRD KUDUS : Sinkronisasi Peraturan Melalui Harmonisasi
Perwakilan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH menyampaikan, dalam hal analisis dan rekomendasi hukum
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS -- Perwakilan Kemenkum HAM Jawa Tengah, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH menyampaikan, dalam hal analisis dan rekomendasi hukum terkait Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD sebagaimana Amanat PP Nomor 12 Tahun 2018 Terhadap Peraturan DPRD Kabupaten Kudus tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus, diperlukan.
Berkaitan dengan Dasar Pembentukan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Termasuk, Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 tahun 2024 tentang Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Jika norma-norma PP Nomor 12 tahun 2018 sebagai rujukan tidak ada yang diubah, maka memungkinkan Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tidak mengalami perubahan.
Namun, jika dilakukan perubahan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada dalam hal pelaksanaan muatan lokal yang tidak diatur dalam PP No 18 tahun 2016 dan kekosongan hukum yang ada dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus.
Lebih lanjut, dasar hukum Perubahan Lampiran II Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu, jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan sistematika peraturan perundang-undangan berubah, materi peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen atau esensinya berubah. Maka, peraturan perundang-undangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.
Namun, Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 tahun 2024 tentang Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kudus Telah relevan dilakukan perubahan karena tidak lebih 50 persen.
Junaidi menjelaskan, Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Tata Tertib Dewan Perwaklian Rakyat Daerah Kabupaten Kudus tidaklah mengatur masa berlakunya. Termasuk tidak diatur sampai kapan masa berlaku dari norma-norma dalam perda tersebut dibatalkan. Sehingga, perubahan dapat dilakukan kapanpun termasuk di setiap awal periode baru atau akhir periode.
Sebagai contoh, dalam Pasal 71 Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2018 terkait Tata Beracara Badan Kehormatan, menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara Badan Kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Namun, pendelegasian pengaturan memungkinkan akan terjadi disharmonisasi norma. Di sisi lain sudah jelas bahwa kewenangan dalam menjalankan akan dilakukan oleh BK, maka akan lebih tepat jika diatur lebih lanjut oleh BK pengaturan Hukum Acaranya.
Contoh lain, dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kudus Nomor 1 tahun 2024, isi dari Pasal 17 Peraturan sebelumnya meliputi, Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda.
Pembentukan Perda melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Namun, Pasal 17 dalam peraturan terbaru menyebutkan, bahwa Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan Perda.
Selain perancang peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembentukan peraturan perundang-undangan dapat mengikutsertakan analis hukum dan jabatan fungsional tertentu lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pembentukan Perda juga melibatkan partisipasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Olahraga dan Edukasi Berpadu di Kudus: Turnamen Basket Kemerdekaan Jadi Panggung Pencegahan Narkoba |
![]() |
---|
Beras Murah Dijual di Polsek Jati Kudus, 1 Ton Ludes dalam Waktu 3 Jam |
![]() |
---|
Siswa MTs di Kudus Diduga Alami Kekerasan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Remaja Putri di Kudus Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual, Orangtua Tuntut Pelaku Segera Ditangkap |
![]() |
---|
Harga Gabah di Atas HPP, Petani di Kudus Merasa Puas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.