Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Angka Perceraian di Blora Capai Ribuan Kasus di 2024, Bupati Arief Rohman Singgung Pernikahan Dini

Bupati Blora, Arief Rohman, berkomitmen bakal menekan jumlah perceraian di Blora pada 2025 ini

Editor: muslimah
Iqbal
ANGKA PERCERAIAN: Foto Bupati Blora Arief Rohman. Kasus perceraian di Blora ada 1.901 kasus selama 2024, bupati berkomitmen menekannya. (TRIBUNJATENG/M IQBAL) 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Angka perceraian di Blora sepanjang 2024, mencapai ribuan kasus.

Menanggapi hal itu, Bupati Blora, Arief Rohman, berkomitmen bakal menekan jumlah perceraian di Blora pada 2025 ini.

"Nanti kita akan coba antisipasi, agar kasus perceraian di Blora bisa kita tekan," katanya," katanya, kepada Tribunjateng, Jumat (31/1/2025).

Lebih lanjut, Arief mengimbau kepada masyarakat Blora untuk menghindari pernikahan usia dini. 

Baca juga: Angka Perceraian di Blora 2024 Menurun Dibanding Tahun Sebelumnya 

Menurut Arief, rata-rata perceraian diakibatkan pasangan yang menikah belum siap dari sisi psikologis.

"Ya saya kira ini rata-rata yang usia dini ya, kita antisipasi untuk pernikahan dini. Nantinya kita antisipasi agar mereka menunda pernikahan, sampai usianya matang, karena rata-rata yang bercerai itu belum siap dan lain sebagainya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Blora mencatat ada seribuan kasus perceraian selama 2024.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blora, Anjar Wisnugroho, mengatakan, sejak Januari 2024 hingga Desember 2024 kasus perceraian di Blora ada 1.901 kasus.

"Rinciannya cerai talak (pihak pria yang mengajukan) ada 450 perkara masuk, kemudian cerai gugat (pihak perempuan yang mengajukan) itu ada 1.451" katanya, kepada Tribunjateng, Rabu (29/1/2025).

Lebih lanjut, Anjar menyampaikan kasus perceraian memang didominasi dari pihak perempuan yang menggugat cerai. 

"Berdasarkan data di kami, pihak perempuan yang merasa dirugikan. Mungkin karena mereka tidak dinafkahi, terus suaminya malas bekerja. Banyak juga yang seperti itu, sehingga si perempuan menggugat cerai," terangnya.

Sementara untuk usia yang paling banyak melakukan perceraian itu beragam. Untuk cerai gugat, didominasi usia 21 tahun hingga 30 tahun.

"Sedangkan untuk yang cerai talak, itu rata-rata mulai usia 31 tahun sampai 40 tahun," jelasnya.

Anjar menilai perceraian yang biasanya terjadi karena dalam usia-usia tersebut, umumnya masih tergolong usia pernikahan awal.

"Kematangan psikologis di usia-usia itu masih rentan, masih mudah terpancing emosi dan lain-lain. Itu kan mayoritas usia yang masih sangat awal di pernikahan, sehingga belum mampu mengontrol emosi," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved