Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Kuasa Hukum Keluarga Darso: Silakan Polisi Yogyakarta Bongkar Makam, Ambil Jasadnya untuk Dipenjara

Antoni menyebut, penetapan Darso sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas merupakan tindakan aneh dan terkesan dipaksakan

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok keluarga
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. (KELUARGA DARSO) 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Keluarga Darso telah menerima surat penetapan tersangka terhadap mendiang Darso atas kasus kecelakaan lalu lintas di Tegal Panggung, Danurejan, Kota Yogyakarta, Jumat, 12 Juli 2024 silam.

Surat Ketetapan Tersangka ini bernomor : S.Tap Tsk/02/I/2025/Lantas yang ditandangi penyidik Satlantas Polresta Yogyakarta pada Selasa 21 Januari 2025.

Darso ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selepas menerima surat penetapan tersangka, keluarga belum menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.

Baca juga: Nasib Pilu Mendiang Darso Sudah Tewas Dianiaya Polisi, Kini Malah Jadi Tersangka

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Isi Pemeriksaan Terhadap Enam Polisi Yogyakarta Soal Kasus Darso

"Kami belum menerima surat SP3 sampai saat ini sehingga silakan polisi yogyakarta kalau mau membongkar makam Darso untuk ambil jasad agar bisa dipenjara," papar Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor saat dihubungi Tribun, Rabu (29/1/2025). 

Antoni menyebut, penetapan Darso sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas merupakan tindakan aneh dan terkesan dipaksakan.

Dia merinci, kasus kecelakaan terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024 silam. Pada hari yang sama dilakukan pembuatan Laporan Polisi (LP) atas kecelakaan tersebut.

Selang tiga bulan, polisi menjemput Darso di rumahnya di Kota Semarang, Sabtu 21 September 2024 yang berujung terjadinya dugaan penganiyaan terhadap Darso.

Ketika mendatangi Darso, kasus itu belum masuk ke penyidikan karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dikeluarkan Satlantas Polresta Yogyakarta pada Jumat 17 Januari 2025 atau sepekan selepas keluarga Darso melaporkan kasus dugaan penganiyaan ke Polda Jateng.

"Kami lapor ke Polda  Jateng 10 Januari 2025, artinya 1 minggu setelah viral baru keluar itu surat, itupun terkesan dipercepat. Ini membuktikan bahwa selama 6 bulan tidak pernah ada  penyidikan," ungkapnya.

Antoni tentu menyayangkan penyematan status Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lantaran Darso sudah bukan obyek hukum yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya.

Dari kasus Darso, Antoni mendorong para ahli hukum dapat mengkaji ini untuk diperdebatkan secara hukum.

"Jangan sampai kejadian ini terulang kembali yakni orang sudah mati dijadikan tersangka atau kambing hitam suatu kasus," terangnya.

Sebelumnya, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.

Selang tiga bulan kemudian, Darso dijemput enam polisi dari  Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta dari rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu, 21 September 2024.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved