Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Kudus Ditangkap, Uang Hasil Curian untuk Beli Minuman Alkohol

Dari empat orang tersebut, tiga di antaranya merupakan di bawah umur. Ironisnya lagi, uang curian dari kotak amal digunakan untuk kebutuhan pribadi

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Catur waskito Edy

Dari total empat tersangka dalam kasus ini, tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan. Mereka yang masih di bawah umur dua anak masih sekolah dan satunya sudah tidak sekolah. Kata Bonic, ada pengecualian untuk anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara untuk ancaman pidananya yakni maksimal 7 tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (*)

Baca juga: Fakta Baru Kasus Polisi Peras Pasangan Kekasih di Kota Semarang, Ada Korban Lain

Baca juga: Ini Tantangan Buka Usaha Sate Taichan di Tegal, "Belum Banyak yang Tau" 

Baca juga: PWI Kota Tegal Gelar Makan Bergizi Gratis dan Santunan Anak Yatim Sambut HPN 2025

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved