Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah Gelar Sidang Pemeriksaan Notaris

MPW Notaris Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan terhadap 2 notaris di Jawa Tengah, Senin (3/2/2025) di Kanwil Kemenkum Jateng, Kota Semarang.

Editor: deni setiawan
KANWIL KEMENKUM JATENG
SIDANG PEMERIKSAAN NOTARIS - Dua notaris sedang menjalani sidang pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Wilayah Notaris Jawa Tengah di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Jateng, Kota Semarang, Senin (3/2/2025). Sidang ini untuk memeriksan dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan bagi notaris. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Jawa Tengah menggelar sidang pemeriksaan terhadap 2 notaris di Jawa Tengah, Senin (3/2/2025) di Ruang Rapat Yudhistira Kanwil Kemenkum Jateng, Kota Semarang

Dalam sidang ini, MPW Notaris bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris.

Sidang ini merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan terhadap profesi notaris guna memastikan bahwa setiap notaris menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ikuti Apel Pagi Gabungan 4 Kementerian

Baca juga: Verifikasi Kewarganegaraan, Kemenkum Jateng Ingin Tegaskan Status Kewarganegaraan Keturunan Tionghoa

Kepala Kanwil Kemenkum Jateng, Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku Ketua Majelis Pemeriksa, Tjasdirin menegaskan bahwa selain melakukan pembinaan, MPW juga memiliki peran penting dalam menjaga wibawa notaris sebagai pejabat negara.

"Majelis Pengawas Wilayah tidak hanya bertugas melakukan pembinaan, tetapi juga menjaga wibawa notaris."

"Bagaimanapun, notaris adalah pejabat negara yang harus menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya," ujar Tjasdirin dalam sidang tersebut.

Sidang pemeriksaan terhadap notaris ini berpedoman pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam Pasal 67 UU tersebut, disebutkan bahwa pengawasan terhadap notaris dilakukan oleh Majelis Pengawas yang terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD), Majelis Pengawas Wilayah (MPW), dan Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Pengawasan ini bertujuan untuk menjamin bahwa notaris melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris.

Hasil pada sidang tersebut dipaparkan hasil bahwa satu notaris yang hadir diperintahkan untuk menindaklanjuti keputusan sidang sesuai SOP dan satu notaris tidak hadir pada sidang tersebut.

Sidang ini merupakan bagian dari komitmen MPW Notaris Jawa Tengah dalam memastikan bahwa praktik kenotariatan di wilayahnya berjalan sesuai norma hukum dan kode etik. 

Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan notaris dapat terus menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (*)

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Teken Perjanjian Penggunaan BMN untuk Masa Transisi

Baca juga: Rapat Bersama DPMPTSP Surakarta, Kemenkum Jateng Evaluasi Pemberian Layanan di MPP Surakarta

Baca juga: Pererat Sinergi Bidang Hukum, Kakanwil Kemenkum Jateng Temui Kajati Jateng

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Jateng Sambut Rektor UKH, Bahas Sentra Kekayaan Intelektual

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved