Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Opsen Pajak Mulai Berlaku, Ada Diskon Biaya PKB-BBNKB di Samsat Batang

Pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Batang harus bersiap dengan kebijakan baru terkait pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
OSPEN PAJAK - Kasat Lantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu. Opsen Pajak mulai berlaku pada 5 Januari 2025, Pemprov Jateng menawarkan potongan pajak kendaraan untuk periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Memasuki awal 2025, pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Batang harus bersiap dengan kebijakan baru terkait pajak dan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini sejalan penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang mulai berlaku per 5 Januari 2025, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.

Sebagai bentuk keringanan, 11 provinsi serentak memberikan diskon pajak kendaraan mulai Januari 2025. 

Baca juga: Pemkab Batang Percepat Perbaikan Jembatan Kali Belo, Progres Capai 75 Persen

Baca juga: Kinerja Bawaslu Batang Diapresiasi, Pj Bupati Lani: Pengawasan Pilkada 2024 Berfungsi Baik

Pemprov Jateng melalui program "Jateng untuk Merah Putih" menawarkan potongan pajak kendaraan untuk periode 5 Januari hingga 31 Maret 2025. 

Diskon yang diberikan mencapai 13,94 persen untuk PKB dan 24,70 persen untuk BBNKB.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melakukan balik nama kendaraan. 

Dengan adanya diskon ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertib dalam membayar pajak kendaraan.

Kasatlantas Polres Batang, AKP Ahmad Zainurrozaq menyatakan bahwa biaya balik nama untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor ditetapkan Rp225.000. 

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat atau mobil, biaya balik nama Rp375.000.

"Saat ini, kami berupaya memberikan layanan cepat di Satlantas Polres Batang."

"Prosesnya kurang dari satu jam sebelum dilanjutkan ke Samsat Induk," jelas AKP Ahmad Zainurrozaq.

Kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan dapat melakukannya secara lebih mudah dan efisien. 

Petugas juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Tak hanya perubahan pada tarif BBNKB, 2025 juga menandai pentingnya perubahan sistem administrasi kendaraan bermotor.

Baca juga: 3 Jembatan Strategis di Kabupaten Batang Diresmikan: Pacu Pembangunan Infrastruktur

Baca juga: Polres Batang Larang Penggunaan di Jalan Raya, Mengapa?

Kakorlantas Polri kini menyosialisasikan program Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik, yang mirip dengan paspor dan dilengkapi chip sebagai bagian dari digitalisasi layanan kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved