Pengecer Elpiji 3 Kg di Jepara Ramai-Ramai Ajukan Izin Jadi Sub Pangkalan
Pengecer Elpiji 3 Kg di Jepara ramai-ramai ajukan izin usaha untuk jadi sub pangkalan, permintaan NIB membludak sejak 1 Februari.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Masyarakat Kabupaten Jepara yang memiliki usaha pengecer Gas Elpiji 3 Kilogram berbondong-bondong mengajukan izin usaha untuk menjadi sub pangkalan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Jepara.
Pengajuan ini menyusul adanya ketentuan distribusi Elpiji yang harus melalui pangkalan.
Pengecer bisa mengajukan diri menjadi sub pangkalan dengan syarat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Penata Perizinan Madya DPMPTSP Jepara, M Zaenul Arifin, mengatakan bahwa sejak 1 Februari banyak pengajuan NIB melalui online single submission (OSS).
Selain secara online, masyarakat juga mengajukan izin usaha secara luring di kantor DPMPTSP.
''Iya, sejak tanggal 1 Februari permintaan membludak. Bahkan di hari libur tetap ada, karena terlihat di sistem OSS,'' kata Arifin kepada Tribunjateng, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan bahwa pada 1 Februari 2025, masyarakat mengajukan lima NIB dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47772, yang khusus untuk perdagangan eceran gas Elpiji.
Pada 2 Februari 2025, pengajuan meningkat menjadi delapan permohonan, 3 Februari ada 15 permohonan, dan pada 4 Februari 2025 mencapai 22 permohonan.
''Meskipun pengecer masih bisa menjual Elpiji bersubsidi saat ini, mereka sudah mulai bersiap dengan mengurus NIB,'' ungkapnya.
Di sisi lain, salah satu pengecer Elpiji di Kelurahan Demaan, Kecamatan Jepara, Zulfa, menyampaikan ketertarikannya untuk mendaftar sebagai pangkalan Elpiji.
Namun, dia mengaku masih terbatas pada modal.
''Mau daftar NIB, yang penting syaratnya tidak menyulitkan,'' ucapnya.
Polisi Sahabat Anak, Polres Jepara Edukasi Keselamatan dengan Cara Seru |
![]() |
---|
Puluhan Personel Polres Jepara Ikut Diterjunkan Amankan Demo di Pati |
![]() |
---|
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.