Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Respon Agnez Mo setelah Diputus Pengadilan Harus Bayar Rp 1,5 Miliar ke Ari Bias

Bagaimana respon Agnez Mo setelah gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias dikabulkan pengadilan?

Editor: muslimah
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
HAK CIPTA LAGU - Ari Bias (kiri) saat ditemui di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/7/2024), penyanyi Agnez Mo (kanan) menghadiri acara Billboard Women in Music Award 2022 di Teater YouTube di Stadion SoFi, di Inglewood, California, Amerika Serikat, Rabu (2/3/2022). Ari Bias menangkan gugatannya terhadap Agnez Mo soal hak cipta lagu. (Kolase Tribunnews (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bagaimana respon Agnez Mo setelah gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias dikabulkan pengadilan?

Dengan keputusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta tersebut,  Agnes Monica atau Agnez Mo  harus membayar denda kepada Ari sebesar Rp 1,5 miliar.

Kabar ini masih jadi sorotan.

Baca juga: Agnez Mo Digugat Perdata Pencipta Lagu Bilang Saja, Sidang Perdana 19 September Ini

Denda Rp 1,5 miliar yang harus dibayarkan karena Agnez Mo terbukti bersalah melanggar UU Hak Cipta, tidak izin menyanyikan lagu 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias, saat manggung di tiga acara berbeda.

Ari Bias menegaskan bahwa Agnez Mo belum memberikan respon apapun terkait putusan Pengadilan Niaga Jakarta, yang memintanya membayar ganti rugi Rp 1,5 Miliar kepada Ari.

"Sampai hari ini kita belum mendapatkan komunikasi dengan pihak Agnez ya," kata Ari Bias ketika ditemui di kawasan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Ari menduga kalau Agnez sedang mempersiapkan materi untuk mengajukan banding atau kasasi ke tingkat selanjutnya. Sehingga ia akan menunggu respon dari Agnez.

"Karena mungkin mereka juga masih punya waktu kan untuk memutuskan apakah mereka setuju dan kemudian melaksanakan kewajibannya, atau mereka masih ingin memperjuangkannya di tingkat kasasi," ucapnya.

"Nah kalau memang mereka ingin memperjuangkan dalam tingkat kasasi kan berarti pertarungannya masih belum selesai. Masih ada di level mahkamah agung, kita tunggu aja," tambahnya.

Ari Bias menyebut kasusnya dengan Agnez Mo jadi momentum adanya perubahan untuk ekosistem musik di Indonesia, yang dianggap masih banyak kekurangan.

"Mari kita sama sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak hak ekonomi yang baru yang lebih baik lagi gitu dengan momentum ini," jelas Ari Bias.

Sementara itu, Ari Bias menegaskan kalau gugatannya kepada Agnez Mo, banyak diragukan oleh semua pihak. Bahkan, banyak orang yang merasa gugatannya akan kalah.

"Jadi keputusan itu memang proses yang saya ajukan tentang dugaan pelanggaran hak cipta itu memang banyak orang tidak menyangka hasilnya bakal seperti ini putusannya," ungkapnya.

"Itu mungkin yang bikin sekarang jadi heboh ya, karena putusannya boleh dibilang melawan arus karena pada putusan itu mengatakan pengguna dalam pertunjukan itu adalah penyanyi," tambahnya.

Ari Bias menyebut selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi, kepada LMKN yang nantinya dibayarkan ke pencipta lagu.

"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," ujar Ari Bias.

"Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain lain, itu adalah penyanyi," tambahnya. (ARI)

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved