Rincian Tarif Denda BPJS Kesehatan Kelas 3 untuk Tunggakan 1-12 Bulan
Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 pe
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Rincian Tagihan BPJS Kesehatan Kelas 3 Jika Menunggak 1-12 Bulan
TRIBUNJATENG.COM – Peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang menunggak iuran dapat melihat estimasi tagihan berdasarkan lama keterlambatan. Dengan iuran sebesar Rp 42.000 per bulan, berikut rincian besaran tunggakan dari 1 hingga 12 bulan:
1 bulan: Rp 42.000
2 bulan: Rp 84.000
3 bulan: Rp 126.000
4 bulan: Rp 168.000
5 bulan: Rp 210.000
6 bulan: Rp 252.000
7 bulan: Rp 294.000
8 bulan: Rp 336.000
9 bulan: Rp 378.000
10 bulan: Rp 420.000
11 bulan: Rp 462.000
12 bulan: Rp 504.000
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan jika peserta hanya menunggak iuran. Denda baru muncul apabila peserta menjalani rawat inap setelah statusnya aktif kembali. Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran yang ada.
| Pemkab Pekalongan Dirikan Posko BPJS, Warga Rentan Tetap Terlayani |
|
|---|
| 119 Ribu Warga Kendal Terancam Tak Lagi Peroleh Bantuan Premi BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Diawasi Kejari, Lima Badan Usaha Akhirnya Sepakati Cicil Iuran JKN |
|
|---|
| Mita Gojek Bisa Dapat Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Ini Kriterianya |
|
|---|
| Cerita Haru Khusnul Dampingi Anaknya Berjuang Lawan Penyakit Thalasemia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20250718_satpam-sekaligus-penderita-penyakit-jantung.jpg)