Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Polda Jawa Tengah Putuskan Deadline Sidang Banding Aipda Robig Pada April 2025

Polda Jawa Tengah akan melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Aipda Robig Zaenudin (38) paling lambat awal April 2025.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto
SIDANG BANDING -  Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyatakan sidang banding Aipda Robig paling lambat dilaksanakan pada awal April 2025, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (7/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Polda Jawa Tengah akan melakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan pelajar Semarang paling lambat pada awal April 2025. 

Ketetapan waktu pelaksanaan sidang tersebut diambil selepas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Irjen Pol Ribut Hari Wibowo telah menandatangani surat perintah  pelaksanaan sidang KKEP banding.

"Surat sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolda tanggal 31 Januari 2025 lalu. Jadi pimpinan sidang banding tersebut diberi waktu selama 30 hari untuk menentukan proses sidang terhadap Aipda Robig," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat (7/2/2025).

Baca juga: Dua Polisi Semarang Pemeras Remaja Ditahan Bersama Aipda Robig, Sidang Etik Segera Digelar

Kapolda Jawa Tengah  Irjen Pol Ribut juga telah menunjuk Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko sebagai pimpinan sidang.

"Pimpinan sidang punya waktu 30 hari kerja untuk proses sidang, Sabtu-Minggu tidak dihitung jadi deadline sidang banding antara akhir Maret atau awal April 2025," imbuh Artanto.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka kasus penembakan tiga pelajar Semarang telah mengajukan memori banding ke Komisi Sidang Etik Propam Polda Jawa Tengah.

Robig menyerahkan memori bandingnya pada Sabtu (11/1/2025) sore. 

Robig menyerahkan memori bandingnya selepas menjalani sidang kode etik pada Senin, 9 Desember 2024.

Dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) oleh hakim sidang lantaran terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

Baca juga: Proses Hukum Aipda Robig dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Terus Berlanjut 

Seorang pelajar Gamma atau GRO (17) meninggal dunia akibat dari kejadian tersebut.

Selain kasus etik, Robig juga dijerat pidana soal kasus pembunuhan. Laporan pidana ini masih dilakukan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengatakan, berkas pidana kasus Aipda Robig masih berstatus P19 atau masih dalam proses melengkapi di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved