Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Keluarga Gamma Curiga Molornya Sidang Banding Etik Ingin Pertahankan Aipda Robig Sebagai Polisi

Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir mencurigai Polda Jawa Tengah .

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
AIPDA ROBIG - Gesture Aipda Robig Zaenudin begitu percaya diri beberapa kali membantah atas adegan rekontruksi. Sidang banding etik dirinya tak kunjung digelar hingga saat ini. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO), Zainal Abidin Petir mencurigai Polda Jawa Tengah tak kunjung melaksanakan sidang banding Aipda Robig Zaenudin karena ingin mempertahankannya sebagai anggota Polri.

Robig sebelumnya dipecat atau  Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruangan Propam Polda Jawa Tengah, Senin, 9 Desember 2024.

Hakim sidang memutuskan Robig dipecat karena terbukti melakukan tindakan berlebihan saat menembak tiga pelajar Semarang di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang pada Minggu, 24 November 2024 pukul 00.19 WIB.

Tak terima dipecat, Robig mengajukan memori bandingnya pada Sabtu 11 Januari 2025.

"Robig sudah dipecat atas kebrutalannya menembak siswa sampai mati, sekarang dia ajukan banding agar segera disidang, Polda Jateng molor menggelarnya, mengapa?," ungkap Petir kepada Tribun, di Kota Semarang, Sabtu (8/2/2025).

Keluarga Gamma mencurigai molornya sidang etik bertujuan agar tersangka penembakan Robig Zaenudin masih berstatus sebagai anggota Polri dalam proses persidangan pidananya.

Ketika Robig berstatus sebagai Polri maka dia akan mendapatkan fasilitasnya dalam proses hukum pidana.

"Pelaksanaan sidang etik jangan menunggu proses hukum pidananya. Kan sudah terpenuhi untuk sidang etik, ya segera dilakukan," sambung Petir.

Petir menyebut, ada beberapa kasus anggota Polri yang telah diproses pidana tapi tak dipecat sebagai anggota Polri maka tetap bisa berkarir sebagai anggota kepolisian.

Bahkan, di antaranya tetap mendapatkan kenaikan pangkat. Dalam hal ini, keluarga Gamma takut hal itu terjadi pada kasus Robig.

"Lihatlah kasus sambo, ada beberapa anggota itu sudah dihukum pidana karena tidak dipecat pangkatnya tetap bisa naik pangkatnya," ujar Petir.

Dia berharap proses pelaksanaan sidang banding bakal mempercepat pula proses pemecatan Aipda Robig.

Kemudian dalam persidangan etik, tak ada alasan bagi hakim sidang untuk menerima banding tersebut.

Sebab, Robig telah mencoreng nama institusi Polri dengan aksi penembakan secara brutal.

"Pasti harus ditolak, Robig telah merusak citra polisi," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto mengatakan, pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding Aipda Robig Zaenudin (38) tersangka penembakan pelajar Semarang paling lambat digelar pada awal April 2025.

"Surat sudah ditandatangani oleh Bapak Kapolda tanggal 31 Januari 2025 lalu. Jadi pimpinan sidang banding tersebut diberi waktu selama 30 hari untuk menentukan proses sidang terhadap Aipda Robig," katanya.

Kapolda Jawa Tengah  Irjen Pol Ribut juga telah menunjuk Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jateng Kombes Pol Johanes Setiawan Widjanarko sebagai pimpinan sidang.

"Pimpinan sidang punya waktu 30 hari kerja untuk proses sidang, Sabtu-Minggu tidak dihitung jadi deadline sidang banding antara akhir Maret atau awal April 2025," imbuh Artanto. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved