Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Dampak Kebijakan Donald Trump, 2 WNI Ditahan di New York & Georgia, Kemenlu RI Lakukan Langkah Ini

Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi

|
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Instagram/ @realdonaldtrump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump, Source: Instagram realdonaldtrump, Rabu 29 Januari 2025 

Dampak Kebijakan Donald Trump, 2 WNI Ditahan di New York & Georgia, Kemenlu RI Lakukan Langkah Ini

TRIBUNJATENG.COM- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Kejadian tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.

Dikutip dari Antara News, jika masing-masing WNI tersebut telah ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.

Baca juga: Heboh, Sungai Berubah Warna Jadi Merah Darah, Warga Terkejut Mencium Bau Menyengat

Baca juga: Sosok Akash Bobba Jadi Insinyur di Usia 22 Tahun, Masuk Departemen Efisiensi Donald Trump

Baca juga: 30.000 Migran Ilegal Akan Dijebloskan Donald Trump ke Penjara Paling Kejam di Guantanamo Bay

"Satu WNI ditahan di Georgia. Satu lagi ditahan di New York," ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum dikutip dari Kompas.com.

Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.

Judha lebih lanjut menjelaskan jika WNI yang ditangkap pada 29 Januari 2025 tersebut hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Ia juga menjelaskan jika pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Houston telah melakukan komunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, pihaknya menyebutkan jika kondisi WNI tersebut baik dan sehat juga mendapatkan akses pendampingan hukum.

"Kami akan terus melakukan monitor, sudah tersedia jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari nanti," jelas Judha.

Sementara itu, terkait WNI yang ditangkap di New York pada 28 Januari 2025, Kemenlu telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di Amerka Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.

"Kemenlu bersama dengan enam Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melakukan koordinasi terkait masalah tersebut secara virtual," tambah Judha. 

Perwakilan RI di AS terdiri dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.

Judha juga menegaskan jika pihaknya terus melakukan koordinasi untuk menetapkan standar prosedur penanganan jika ada WNI yang ditangkap atas adanya kebijakan imigrasi yang baru.

Perwakilan RI juga melakukan kolaborasi dengan berbagai otoritas di Amerika Serikat termasuk  Immigration and Customs

Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), serta pihak Homeland Security Investigation. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved