Berita Internasional
Dampak Kebijakan Donald Trump, 2 WNI Ditahan di New York & Georgia, Kemenlu RI Lakukan Langkah Ini
Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi
Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Dampak Kebijakan Donald Trump, 2 WNI Ditahan di New York & Georgia, Kemenlu RI Lakukan Langkah Ini
TRIBUNJATENG.COM- Dua Warga Negara Indonesia (WNI) diketahui telah ditangkap oleh pihak otoritas Amerika Serikat akibat kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.
Kejadian tersebut telah dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu.
Dikutip dari Antara News, jika masing-masing WNI tersebut telah ditahan di Atlanta, Georgia dan New York.
Baca juga: Heboh, Sungai Berubah Warna Jadi Merah Darah, Warga Terkejut Mencium Bau Menyengat
Baca juga: Sosok Akash Bobba Jadi Insinyur di Usia 22 Tahun, Masuk Departemen Efisiensi Donald Trump
Baca juga: 30.000 Migran Ilegal Akan Dijebloskan Donald Trump ke Penjara Paling Kejam di Guantanamo Bay
"Satu WNI ditahan di Georgia. Satu lagi ditahan di New York," ungkap Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum dikutip dari Kompas.com.
Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu RI, dalam taklimat media di Jakarta pada Jumat (7/2/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Judha lebih lanjut menjelaskan jika WNI yang ditangkap pada 29 Januari 2025 tersebut hingga kini belum ada informasi lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.
Ia juga menjelaskan jika pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia atau KJRI Houston telah melakukan komunikasi dengan WNI yang ditahan di Atlanta, pihaknya menyebutkan jika kondisi WNI tersebut baik dan sehat juga mendapatkan akses pendampingan hukum.
"Kami akan terus melakukan monitor, sudah tersedia jadwal persidangan yang akan dijalani pada 10 Februari nanti," jelas Judha.
Sementara itu, terkait WNI yang ditangkap di New York pada 28 Januari 2025, Kemenlu telah berkoordinasi dengan enam perwakilan RI di Amerka Serikat untuk mengantisipasi dampak dari kebijakan imigrasi yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump.
"Kemenlu bersama dengan enam Perwakilan RI telah melakukan langkah-langkah antisipasi. Kami sudah melakukan koordinasi terkait masalah tersebut secara virtual," tambah Judha.
Perwakilan RI di AS terdiri dari KBRI Washington DC, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, dan KJRI New York.
Judha juga menegaskan jika pihaknya terus melakukan koordinasi untuk menetapkan standar prosedur penanganan jika ada WNI yang ditangkap atas adanya kebijakan imigrasi yang baru.
Perwakilan RI juga melakukan kolaborasi dengan berbagai otoritas di Amerika Serikat termasuk Immigration and Customs
Enforcement (ICE), Customs and Border Protection (CBP), serta pihak Homeland Security Investigation.
berita internasional hari ini
Berita Internasional
Donald Trump
Alifia Yumna Amri
Alifia
2 WNI Ditangkap di AS
tribunjateng.com
Gempa Afghanistan: Korban Tewas Bertambah Jadi 1.400 Orang |
![]() |
---|
Firasat Priscillia? Istri Zetro Purba Saksikan Suaminya Ditembak di Dekat Apartemen |
![]() |
---|
Detik-detik Zetro Leonardo Diplomat Kemenlu Tewas Ditembak 3 Kali: Perjalanan Pulang Bersama Istri |
![]() |
---|
Sepasang Lansia Diseruduk Kawanan Sapi saat Mendaki, 1 Tewas |
![]() |
---|
800 Orang Tewas Akibat Gempa di Afghanistan, 2.500 Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.