Berita Semarang
Disdik Kota Semarang Tekankan Sekolah Dilarang Menolak Siswa Disabilitas
Dinas Pendidikan Kota Semarang menekankan sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Pendidikan Kota Semarang menekankan sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas.
Hal tersebut ditegaskan dalam sosialisasi Pendaftaran dan Ketentuan Asesmen Pra sistem penerimaan murid baru (SPMB) Jalur Afirmasi Penyandang Disabilitas SD dan SMP di Ibu Kota Jateng, melalui daring, Selasa (11/2/2025).
Baca juga: Pemkab Jepara Kumpulkan Seluruh Kepala Sekolah Untuk Sosialisasikan Perubahan PPDB Jadi SPMB
Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan murid baru tingkat, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Adapun dari surat keputusan tersebut, jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kemudian, ada surat keterangan dari psikolog dan kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto menyampaikan, setiap satuan pendidikan diberdayakan menjadi sekolah inklusi.
Sehingga, sekolah tidak boleh menolak siswa disabilitas.
Pendaftaran akan dibuka mulai 13 Februari hingga 29 Maret 2025. Setelah itu, akan dilakukan assement kesehatan dan tes psilogis pada 13 Februari hingga 29 April.
Pengumuman akan dilakukan pada 7 Mei mendatang.
"Alurnya, orangtua/wali dan calon nurid SD dan SMP Negeri Inklusi datang mendaftar secara langsung pada Panitia SPMB di depan Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan Kota Semarang," terangnya.
Setelah melakukan verifikasi, akan dibagi dua, yakni keluarga mampu dan keluarga pra sejahtera.
Khusus untuk keluarga mampu wajib melampirkan surat pengantar dari Puskesmas ataupun Rumah Sakit, pemeriksaan psikologis yang telah diverifikasi Disdik.
Dalam kesempatan tersebut, Disdik juga menyosialisasikan mekanisme pendaatan internal sekolah untuk calon murid baru yang dapat mendaftar melalui jalur afirmasi penyandang disabilitas.
Sementara, keluarga pra sejahtera perlu melampirkan Surat Pengantar Pemeriksaan ke Puskesmas, Surat Pengantar Pemeriksaan Psikologis ke Rumah Duta Revolusi Mental (RDRM) beserta jadwal kunjungan yang ditentukan.
Baca juga: PPDB Berubah Jadi SPMB, Goyud Minta Ada Kanal Pengaduan Masyarakat di Daerah
Menurut Bambang, aturan tersebut sebagai implementasi Permedikbud 48 Tahun 2023 tentang pemberian akomodasi yang layak tentang penyandang disabilitas.
Pemkot Semarang juga telah mengeluarkan Perwal Nomor 83 Tahun 2023 tentang pembetukan unit diabilitas dan pembentukan karakter peserta didik.
"Perwal ini juga harus diaplikasikan, Semarang sudah memiliki perwal duluan dari pada daerah lain. Kami harapan jalur afirmasi ini bisa dilaksanakan lebih awal dan bisa mengakomodir penyandang disabilitas," ucapnya. (eyf)
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan |
![]() |
---|
APBD Rp 6,4 Triliun Kota Semarang Disorot: Akademisi dan DPRD Minta Anggaran Lebih Pro Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.