Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Ibu Siswa SD yang Dihukum Duduk di Lantai Minta Uang Damai Rp 15 Juta, Ini Curhatnya

Ingat kasus anak disuruh duduk bu guru di lantai karena belum bayar uang SPP tiga bulan?

Editor: muslimah
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
SISWA DIHUKUM GURU - Kamelia (38) ibu dari MI (10) seorang siswa kelas IV Sekolah Dasar (SD) Yayasan Abdi Sukma Kota Medan yang anaknya disuruh duduk di lantai selama berjam-jam dan dilarang ikut belajar, ketika diwawancarai, Jumat (10/1/2025). Kini, Kamelia meminta uang damai Rp15 juta kepada guru yang menghukum anaknya.  

TRIBUNJATENG.COM - Ingat kasus anak di Medan disuruh duduk bu guru di lantai karena belum bayar uang SPP tiga bulan?

Anak tersebut berinisial MI (10) ketahuan ibunya duduk di lantai saat di sekolah.

Terbaru, ibu dari anak tersebut, Kamelia (38), minta uang damai Rp 15 juta.

Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan, Berikut Besaran Gaji dan Tunjangan yang Diterimanya

Permintaan itu diungkapkan Kamelia saat mediasi di Polrestabes Medan, Selasa (11/2/2025).

Selain Kamelia, mediasi itu juga diikuti guru yang menghukum anaknya, Haryati.

Kamelia mengatakan, ia telah mengeluarkan biaya yang tak sedikit setelah kasus tersebut viral.

Biaya itu di antaranya untuk membawa MI ke psikolog.

"Kayak saya kan jujur, biaya membawa anak ke psikolog dan lainnya kan mengeluarkan biaya."

"Saya minta ganti rugi itu aja. Totalnya sekitar Rp15 juta, tapi beliau keberatan," katanya saat diwawancarai di depan Polrestabes Medan, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Kamelia menuturkan, laporan yang dia ajukan akan tetap diproses di Polrestabes Medan.

Ia berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil.

Sementara itu, kuasa hukum Haryati, Israk Mitrawany, mengatakan proses mediasi tidak membuahkan hasil.

Israk menuturkan, kliennya tidak sanggup membayar uang damai yang diminta orang tua siswa.

"Alasannya, kami tidak memenuhi permintaan mereka. Ada lah sejumlah yang tidak perlu disebutkan, jauh dari kemampuan klien kami," terangnya.

Israk menegaskan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Sebelumnya, Kamelia melaporkan Haryati ke Polrestabes Medan, Selasa (14/1/2025), dengan laporan nomor: LP/B/132/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

"Laporannya terkait dugaan kekerasan terhadap anak. Terlapor guru yang menghukum korban duduk di lantai," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan.

Dalam laporannya, Kamelia menjelaskan, ia mendapati anaknya, MI, merasa malu pergi ke sekolah pada Rabu (8/1/2025) pagi.

MI dihukum Haryati duduk di lantai saat proses belajar karena belum mengambil rapor dan membayar SPP sejak Senin (6/1/2025).

Viral di Media Sosial

Sebelumnya, aksi guru Haryati yang menghukum muridnya duduk di lantai karena menunggak membayar SPP, viral di media sosial.

Kamelia mengatakan, anaknya menunggak uang SPP selama tiga bulan, totalnya Rp180 ribu.

Adapun alasan penunggakan itu lantaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) belum cair.

Kamelia pun berencana membayar uang SPP anaknya pada Rabu (8/1/2025). Dia ingin menjual handphone-nya.

Namun, sebelum pergi ke sekolah anaknya, dia mendengat cerita dari MI yang malu datang ke sekolah karena dihukum belajar di lantai oleh gurunya.

Tak langsung percaya, Kamelia pun mendatangi sekolah anaknya, Rabu.

Setibanya di ruangan kelas, dia melihat secara langsung anaknya duduk di lantai sementara teman-temannya yang lain duduk di kursi.

Kamelia pun terlibat cekcok dengan Haryati, lalu memvideokan kondisi anaknya itu.

"Saya menangis benar-benar teriak karena dari hari Senin sampai Rabu anak saya disuruh duduk di lantai dari pagi sampai jam 1 siang," ungkapnya, Jumat (10/1/2025).

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved