BPJS Kesehatan
Cara Mencairkan Saldo BPJS Kesehatan yang Kelebihan Bayar
Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan..Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pem
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
KANTOR BPJS KESEHATAN TEGAL - Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran.
Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran, dan surat keterangan jika diperlukan (misalnya surat kematian jika peserta sudah meninggal).
Ajukan Permohonan – Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi
Mobile JKN.
Proses Verifikasi – BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kelebihan pembayaran.
Dana Dikembalikan – Jika pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening peserta atau ahli waris dalam waktu tertentu.
(*)
Tags
saldo BPJS Kesehatan bisa diambil
Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan
iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan
Berita Terkait
Berita Terkait:#BPJS Kesehatan
Kepesertaan JKN Capai 98,45 Persen, BPJS Kesehatan Jangkau Hingga Pelosok Daerah |
![]() |
---|
Tak Pernah Dipakai, Apakah Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan? |
![]() |
---|
Dana Iuran BPJS Kesehatan Tak Bisa Dicairkan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Akses Kesehatan Lebih Mudah, BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan Kebut UHC Desa dengan Agen JKN |
![]() |
---|
Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Dipakai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.