BPJS Kesehatan
Cara Mencairkan Saldo BPJS Kesehatan yang Kelebihan Bayar
Cara Mengajukan Pengembalian Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan..Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pem
Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Tribun Jateng/ Fajar Bahruddin Achmad
KANTOR BPJS KESEHATAN TEGAL - Meskipun dana iuran BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan secara bebas, ada beberapa kondisi di mana peserta dapat mengajukan pengembalian kelebihan iuran.
Siapkan Dokumen – Sertakan dokumen pendukung seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, bukti pembayaran, dan surat keterangan jika diperlukan (misalnya surat kematian jika peserta sudah meninggal).
Ajukan Permohonan – Pengajuan bisa dilakukan melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat atau secara online melalui aplikasi
Mobile JKN.
Proses Verifikasi – BPJS Kesehatan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan kelebihan pembayaran.
Dana Dikembalikan – Jika pengajuan disetujui, dana akan dikembalikan ke rekening peserta atau ahli waris dalam waktu tertentu.
(*)
Tags
saldo BPJS Kesehatan bisa diambil
Apakah dana iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan
iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan
Berita Terkait:#BPJS Kesehatan
| BPJS Kesehatan Cabang Semarang dan Kemenko PMK Perkuat Literasi JKN Melalui Garda JKN |
|
|---|
| JKN Berikan Kenyamanan dan Ketenangan Berobat Bagi Pensiunan PNS Ini |
|
|---|
| Sipelling Keliling Kabupaten Demak, Sinergi Apik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Kesehatan |
|
|---|
| BPJS Kesehatan Goes to Campus, Mahasiswa Unnes Kenal Lebih Dekat Program JKN |
|
|---|
| Lebih Efisien Bayar Iuran JKN Lewat Autodebet |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Kantor-BPJS-Kesehatan-Cabang-Tegal-di-Jalan-Teuku-Umar.jpg)