Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Karanganyar Tindaklanjuti Larangan ASN Pakai Elpiji 3 Kg

Pemkab Karanganyar memastikan stok Elpiji 3 Kg aman dan menindaklanjuti larangan ASN menggunakan gas melon sesuai edaran Pemprov Jateng.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: Daniel Ari Purnomo
PEMKAB KARANGANYAR
SIDAK PANGKALAN GAS - Kabag Perekonomian dan SDA Setda Karanganyar, Sri Asih Handayani dan tim melakukan sidak guna memastikan penyaluran gas melon di pangkalan wilayah Kecamatan Karangpandan Kabupaten Karanganyar, Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar memastikan stok Elpiji 3 Kg atau gas melon dalam kondisi aman.

Tim dari Pertamina serta jajaran Pemkab Karanganyar telah melakukan inspeksi mendadak di lapangan guna memastikan stok dan memantau penyaluran gas melon.

Ada lima titik yang dikunjungi, di antaranya Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kecamatan Karanganyar, agen Elpiji PSO di Kecamatan Tawangmangu, serta tiga pangkalan Elpiji 3 Kg di Desa Ngemplak, Desa Karangpandan, dan Desa Tawangmangu.

Pertamina telah mengalokasikan penambahan fakultatif pasokan Elpiji 3 Kg di wilayah Kabupaten Karanganyar pada bulan ini.

Harga eceran tertinggi (HET) gas melon di pangkalan telah ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Karanganyar, Sri Asih Handayani, menyampaikan bahwa Pemkab telah mengajukan usulan kuota kebutuhan Elpiji 3 Kg selama satu tahun sebesar 46.441 metrik ton (MT) pada 2025.

Dari usulan tersebut, Kabupaten Karanganyar mendapatkan alokasi 40.913 MT tahun ini.

Jumlah tersebut mengalami penurunan dari pengajuan sebelumnya.

Pengurangan tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Karanganyar, tetapi juga secara nasional di daerah lain.

Pemkab telah menyiapkan strategi agar kebutuhan masyarakat terhadap gas melon tetap terpenuhi.

"Kita strateginya dengan fakultatif, penambahan (mengajukan penambahan ke Pertamina) saat momen tertentu seperti Lebaran dan lainnya. Kita akan lebih aktif," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (13/2/2025).

Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir terkait pasokan Elpiji 3 Kg.

Pemkab Karanganyar juga bakal menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor 500.2.1/196 terkait larangan ASN menggunakan tabung gas Elpiji 3 Kg.

Pemerintah Kabupaten Karanganyar mengimbau para ASN di lingkungan Pemkab Karanganyar agar tidak menggunakan gas melon.

Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi, mengatakan bahwa imbauan bagi ASN tersebut telah dituangkan dalam surat edaran yang disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dengan imbauan ini, para ASN diharapkan memiliki kesadaran untuk berganti menggunakan tabung gas non-subsidi.

"Ini sudah kita adakan, edaran untuk ASN supaya tidak menggunakan gas 3 Kg. Instruksi jelas, dan saya minta kesadaran ASN semuanya untuk bisa beralih ke gas non-subsidi karena memang yang layak menerima subsidi adalah mereka di luar ASN," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved