Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Jualan via COD

Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar obat terlarang berinisial MR. Sebanyak 21.144 butir obat disita dalam penggerebekan di kos.

POLRES PURBALINGGA
OBAT TERLARANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengungkap kasus penyalahgunaan obat terlarang.

Seorang tersangka ditangkap dengan barang bukti puluhan ribu butir obat terlarang berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, mengatakan kasus ini terungkap pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah tempat kos di Kelurahan Wirasana, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.

Tersangka yang ditangkap berinisial MR (19), warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Modus yang digunakan tersangka adalah menjual obat terlarang dengan sistem Cash on Delivery (COD).

Tersangka menawarkan barang melalui WhatsApp, kemudian setelah transaksi dilakukan, ia mengantarkan barang tersebut kepada pembelinya.

"Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polres Purbalingga bekerja sama dengan Polsek Purbalingga," ujar AKP Ihwan Ma'ruf.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat jenis obat berbahaya, yaitu Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan obat polosan tanpa merek.

Total obat terlarang yang disita berjumlah 21.144 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah tas warna hitam dan telepon genggam yang digunakan tersangka.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan bahwa tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pelaku dapat diancam dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan obat terlarang dari seseorang di Jakarta.

Barang tersebut dikirim melalui kendaraan travel ke lokasi tertentu.

Setelah barang diterima, tersangka membawanya ke kos untuk dijual secara COD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved