Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Jualan via COD

Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar obat terlarang berinisial MR. Sebanyak 21.144 butir obat disita dalam penggerebekan di kos.

POLRES PURBALINGGA
OBAT TERLARANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir. 

"Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka.

Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Apabila menjumpai kasus serupa, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved