Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Jualan via COD
Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar obat terlarang berinisial MR. Sebanyak 21.144 butir obat disita dalam penggerebekan di kos.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
POLRES PURBALINGGA
OBAT TERLARANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir.
"Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka.
Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
Apabila menjumpai kasus serupa, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
Berita Terkait
Baca Juga
Polres Purbalingga Amankan Aksi Solidaritas LSM Harimau di PN Purbalingga |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Driver Online di Penggilingan Batu Desa Baleraksa Purbalingga |
![]() |
---|
Operasi Patuh Candi 2025, Polisi Bagikan Pamflet hingga Kuis Berhadiah Helm SNI di Purbalingga |
![]() |
---|
Polres Jepara Tangkap Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Diamankan |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Sragen Gagalkan Peredaran Psikotropika, Seorang Pengedar Diringkus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.