Pengedar Obat Terlarang di Purbalingga Ditangkap, Jualan via COD
Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap pengedar obat terlarang berinisial MR. Sebanyak 21.144 butir obat disita dalam penggerebekan di kos.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
POLRES PURBALINGGA
OBAT TERLARANG, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga saat menghadirkan pelaku penyalahgunaan obat terlarang, MR (19) warga Desa Krueng Simpo, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, dalam konferensi pers, Rabu (13/2/2025). Total obat terlarang yang disita ada 21.144 butir.
"Pembelinya adalah orang-orang yang sudah menyimpan nomor handphone tersangka.
Tersangka mengaku sudah satu bulan berjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Purbalingga," jelasnya.
Kasat Reserse Narkoba mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya.
Apabila menjumpai kasus serupa, masyarakat dapat melaporkannya ke Polres Purbalingga atau kantor kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti.
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Satnarkoba Polres Sragen Gulung Pengedar Shabu, Amankan 18,11 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Agustus-September, Satresnarkoba Polres Jepara Ungkap Sejumlah Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Remaja 18 Tahun Warga Purbalingga Berdalih Kepepet Butuh Uang, Curi Motor di Indekos Kalikabong |
![]() |
---|
Pencari Kerja Asal Purbalingga Meningkat, Pemohon SKCK Hingga Agustus Tembus 7.288 Blangko |
![]() |
---|
Telkom University Purwokerto Beri Pelatihan Pengelolaan Informasi dan Medsos di Polres Purbalingga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.