Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

12 Residivis Kembali Ditangkap, Berikut Data Lengkap Ungkap Kasus Narkoba Selama 4 Bulan di Solo

Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Surakarta telah mengungkap 29 kasus peredaran narkotika.

Editor: deni setiawan
POLRESTA SURAKARTA
NARKOBA DI SOLO - Rilis Satresnarkoba Polresta Surakarta pada Jumat (14/2/2025). Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, kepolisian setempat telah mengungkap 29 kasus narkotika, dimana 12 tersangka di antaranya adalah residivis kasus serupa. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Selama empat bulan terakhir ini, sekira 12 residivis dalam kasus narkoba kembali ditangkap jajaran kepolisian dari Polresta Surakarta.

Jika ditotal, ada sekira 36 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari sekira 29 kasus yang ditangani kepolisian setempat di periode tersebut.

Hal ini pun diungkap secara rinci oleh Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, Kompol Edi Hartono.

Baca juga: Tampang Buruh Serabutan di Sragen, Tipu Warga Solo Gunakan Modus Ritual Tarik Uang Gaib

Baca juga: 54 Pelanggar Terjaring Razia di Jembatan Jurug, Polresta Solo Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Surakarta telah mengungkap 29 kasus peredaran narkotika.

Dari 29 kasus tersebut setidaknya ada 36 tersangka yang telah ditetapkan.

"Sejak 28 Oktober 2024 hingga 04 Februari 2025 total ada 29 kasus dengan 36 tersangka," ujar Kompol Edi, Jumat (14/2/2025).

Dari puluhan tersangka tersebut, Kompol Edi Hartono mengatakan, 23 di antaranya merupakan pengedar.

"Yang 36 tersangka tersebut terdiri dari 13 orang sebagai pengguna dan 23 orang sebagai pengedar," lanjut Kompol Edi.

Selain itu juga di antara para tersangka ada 12 residivis yang kembali ditangkap karena kasus serupa.

Dari hasil tangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga menyita barang bukti sebanyak 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja.

"Barang bukti yang disita petugas adalah 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja," kata Kompol Edi Hartono.

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat Pasal 114 (1) subsidi 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Kompol Edi Hartono berharap masyarakat ikut andil bagian dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surakarta.

"Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di Surakarta harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan kota Surakarta zero narkoba," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 4 Bulan Terakhir, Sebanyak 29 Kasus Narkoba Terungkap di Solo, 36 Orang Jadi Tersangka

Baca juga: Fun Experiment FSM Ajak Siswa KB-TK Kristen Satya Wacana Selami Dunia Sains Kreatif dan Interaktif

Baca juga: Pemprov Jateng Mulai Petakan Potensi PAD Hingga 2029

Baca juga: Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun Mulai Diterapkan di Batang, Ini 3 Metode Pendaftarannya

Baca juga: Mulai Hari Ini, Calon Jemaah Asal Karanganyar Diminta Lunasi Biaya Haji 2025, Segini Besarannya

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved