Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Wonosobo

Tampang S Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Wonosobo, Sudah 20 Kali Melakukan Seks Menyimpang

Polres Wonosobo tangkap pria berinisial S (49) warga Kecamatan Kertek atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Ist. Humas Polres Wonosobo
KASUS PENCABULAN - Polres Wonosobo gelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/2/2025). Pria berinisial S (49) warga Kecamatan Kertek ditangkap atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. 

Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan cabul maupun kenakalan remaja. 

Baca juga: Anggaran DPUPR Wonosobo Tahun 2025 Dipangkas 66 Persen, Upaya Optimalisasi PAD Jadi Solusi

"Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi," ujarnya.

Lebih lanjut, Aiptu Kodirun menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah dan sosial. 

"Pastikan lingkungan sekolah dan tempat bermain anak aman dari potensi kejahatan seksual maupun pengaruh negatif. Tanamkan nilai-nilai moral serta sikap disiplin agar anak terhindar dari perilaku menyimpang. Segera laporkan jika ada hal-hal mencurigakan," tandasnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved