Berita Wonosobo
Tampang S Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki di Wonosobo, Sudah 20 Kali Melakukan Seks Menyimpang
Polres Wonosobo tangkap pria berinisial S (49) warga Kecamatan Kertek atas perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: raka f pujangga
Tersangka kini telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
Aiptu Kodirun menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, untuk lebih meningkatkan pengawasan serta memberikan perhatian khusus kepada anak-anak agar terhindar dari tindakan cabul maupun kenakalan remaja.
Baca juga: Anggaran DPUPR Wonosobo Tahun 2025 Dipangkas 66 Persen, Upaya Optimalisasi PAD Jadi Solusi
"Peran orang tua dan keluarga sangat penting. Bangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan masalah yang dihadapi," ujarnya.
Lebih lanjut, Aiptu Kodirun menekankan pentingnya pengawasan di lingkungan sekolah dan sosial.
"Pastikan lingkungan sekolah dan tempat bermain anak aman dari potensi kejahatan seksual maupun pengaruh negatif. Tanamkan nilai-nilai moral serta sikap disiplin agar anak terhindar dari perilaku menyimpang. Segera laporkan jika ada hal-hal mencurigakan," tandasnya. (ima)
DPRD Wonosobo Dorong Penguatan Sekolah Rakyat Lewat Pengadaan Lahan dan Pembinaan Karakter |
![]() |
---|
Di Balik Tembok Asrama Sekolah Rakyat Wonosobo, Kisah Siswa Rela Tak Pulang Demi Meraih Masa Depan |
![]() |
---|
Polres Wonosobo Kini Punya Tim SAR Bantu Penanganan Bencana, Miliki 33 Personel Internal |
![]() |
---|
Ucap Syukur Samdiyanto Warga Watumalang Wonosobo, Bisa Perbaiki Rumah via Bantuan RTLH Rp25 Juta |
![]() |
---|
Keamanan Siber Jadi Prioritas Pemkab Wonosobo Hadapi Ancaman Digital |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.