Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dini Hari Bawa Kabur Bayi Majikan, Motif ART Ini Terungkap, Bukan Dendam

Seorang asisten rumah tangga membawa kabur anak majikannya di Jalan Haji Sarmah, Perigi Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan

Editor: muslimah
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PENCULIKAN BAYI - Pelaku berinisial (EH) Penculik bayi 10 bulan terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, (TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico).  

TRIBUNJATENG.COM -  Seorang asisten rumah tangga membawa kabur anak majikannya di Jalan Haji Sarmah, Perigi Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Terungkap kronologi hingga motif di balik perbuatan tersebut.

Pelaku berinisial EH (38). Motif bukan karena dendam.

EH membawa kabur anak majikan lantaran sudah tak kuat ingin mempunyai momongan atau anak.

Baca juga: Sosok Kim Sae Ron: Meninggal Usia 24 tahun, Tak Sombong Meski Sukses Raih Banyak Penghargaan

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi, menjelaskan bahwa EH hanya membawa bayi tersebut ke rumahnya dan juga handphone milik majikannya.

"Motifnya itu hanya membawa (bayi) tidak untuk dijual. Jadi, murni hanya ingin miliki anak tersebut," ungkap Junaedi saat konferensi pers, Jumat (14/2/2025).

Kronologi Kejadian

Setelah menerima gaji sebesar Rp2.000.000, pelaku menghilang bersama bayi LN.

Pada pukul 09.00 WIB, majikan terbangun dan mendapati anaknya sudah tidak ada di rumah.

"Setelah melihat rekaman CCTV, pelaku pergi meninggalkan rumah pada pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor," tambah Kapolsek Pondok Aren, Kompol Muhibbur.

Pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Laporan resmi tercatat dalam LPB 18 II 2025 di Polsek Pondok Aren.

Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EH dalam waktu kurang dari 24 jam di rumahnya di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, EH dijerat dengan Pasal 328 dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Tribun Banten)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved